Diduga Cemar Nama Baik & ITE Kini Seret Rifal Godek Ke Jalur Hukum

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKPINANG | detikkasus.com – Muhamad Rifaldi (37) warga lingkungan Gabek, Kota Pangkalpinang mesti berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria muda ini (Muhamad Rifaldi) diduga nekat ‘mengolok-olok’ Rikky Fermana (50) warga lingkungan Opas Pangkalpinang (pelapor) di sarana media sosial (medsos) yakni What’s App (WA) grup bernama Ruang Umum & Insan Pers.

Informasi berhasil dihimpun tim media ini menyebutkan jika Muhamad Rifaldi alias Rifal Godek dilapor oleh Rikky Fermana ke Polda Kep Bangka Belitung tertanggal 21 Agustus 2023. Dalam laporan pengaduan tersebut jika Muhamad Rifaldi diduga telah melakukan tindak perbuatan pencemaran nama baik terhadap Rikky Fermana.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Muhamad Rifaldi dalam pesannya di WA grup Ruang Umum & Insan Pers, tertanggal 18 Agustus 2023. Dalam ‘ocehannya’ di grup WA itu ia menuding Rikky Fermana telah merekayasa hasil tes pemeriksaan narkoba sebagai syarat seleksi administrasi guna mengikuti seleksi komisioner di Komisi Informasi Publik Provinsi Bangka Belitung (KIP Babel).

Baca Juga:  Mas Bupati Bareng Wabup dan Sekda Tuban Sidak Gorong-gorong

Selain itu melalui chat di WA group itu pun Rifaldi Godek nekat asal menuding Rikky Fermana memiliki hutang sebesar Rp 350.000.000,- kepadanya. Padahal Rikky Fermana justru merasa dirinya sama sekali merasa tidak pernah berhutang kepada Rifaldi.

Bahkan Rifaldi pun menurut Rikky sempat mengeluarkan kalimat atau kata-kata yang tidak pantas hingga dinilai telah menyerang kehormatan Rikky Fermana di ruang publik media sosial/WA group.

Lantaran merasa dirugikan Rikky Fermana pun akhirnya melaporkan Rifal Godek ke pihak kepolisian (Polda Kep Babel). Dari kejadian ini Rifaldi Godek pun dikabarkan akhirnya dipanggil guna dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kep Babel.

Upaya keseriusan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini dibuktikan terbitnya surat dari pihak kepolisian yakni Pengembangan Hasil Penelitian Laporan. Surat ini pun dikeluarkan tertanggal 12 Oktober 2023, dan ditanda tangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Kep Babel, Kombes Pol Joko Julianto.

Baca Juga:  Warnet Seputaran Simpang Empat Tugu Mata Seulimeng diduga Terselubung Aktifitas Judi Onlin

Penasihat hukum Rikky Fermana, Slamet Supriadi mengatakan jika perkara laporan dugaan pidana pencemaran nama baik dan undang-undang ITE ini ditegaskanya sudah naik ke tahap pendalaman penyelidikan dan barang bukti percakapan dan pesan suara (voice notes) sudah diserahkan kepada penyidik Dirkrimsus Polda Kep Babel.

“Saat ini laporan klien saya (Rikky Fermana — red) saya sudah naik ke tahap pendalaman penyelidikan, dan semua barang bukti berupa screen shoot percakapan di media sosial WA (Whats App-red) dan pesan suara (voice note — red) menyerang kehormatan klien saya sudah diserahkan ke pihak penyidik, termasuk surat perkembangan hasil penelitian lapor sudah kami terima,'” kata Slamet, Rabu (18/10/2023).

Lanjutnya, proses penyelidikan mencakup klarifikasi kepada saksi-saksi yang terlibat, salah satunya adalah Rifalldi. Selain itu, pihak berwajib juga telah berkoordinasi dengan seorang ahl Informasii Teknolog dan Elektronika (ITE) untuk mendalami aspek-aspek teknis yang mungkin terkait dengan dugaan tindak pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Diduga Honor "Gaji" Pekerja TPU, Dusun III Bahagia Gampong Meurandeh Tengah, Sudah Mencapai 4 Bulan Belakangan Ini

“Penyidik Ditkrimsus Polda Babel akan memanggil saksi-saksi dan terlapor Rifaldi. Pemanggilan saudara Rifaldi beberapa waktu lalu oleh penyidik hanya sekedar klarifikasi dan tidak resmi, dengan surat yang kami terima dari Dirkrimsus Polda Kep Babel menanda laporan klien saya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Slamet.

Akhirnya kasus ini pun masuk dalam proses penyelidikan dan saat ini masih berlangsung, pihak berwajib meminta dukungan serta kerja sama dari semua pihak untuk memastikan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan adil dan berkeadilan.

Sementara itu, Rifaldi terlapor saat dihubungi tim media ini terkait perkara kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Rikky Fermana serta dugaan tindak pidana undang-undang ITE yang bersangkutan malah tak respon atau menjawab. Begitu pula saat dihubungi langsung melalui nomor ponselnya pun serupa malam itu tak dijawab meski nada ponsel terdengar aktif.(Redaksi)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru