Diduga Camat Langsa Lama, Mengetahui Amburadulnya Sistem Management Kepemerintahan Dan Pengelolaan Dana Desa Meurandeh Tengah

Disinyalir Terkesan Di Lindungi Serta Tidak Ada Melakukan Tindakan Tegas Kepada Perangkat Desa,, “Nuryakin” Semenjak Menduduki Geuchik Di Gampong Itu.

Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat miris mendengarkannya, hal kejadian yang menimpa terhadap tiga (3) dusun di gampong desa meurandeh tengah saat ini, ada pun anggaran dana desa (ADD) yang selalu di berikan melalui dana desa APBN pusat di jakarta.

Tetapi, selalu diduga dilakukan rekaya. Dari sistem administrasi negara dalam management di desa gampong meurandeh tengah kecamatan langsa lama kota langsa itu sendiri. Contohnya saja, seperti areal lahan tanah, yang berlokasi tepatnya di dusun III bahagia tersebut. Sudah lama terbengkalai, yang di beli menggunakan dana desa pada beberapa tahun lalu.

Mencapai senilai sekitar ratusan juta rupiah, tanpa adanya kembali, di peruntukan untuk kepentingan masyarakat desa meurandeh tengah. Melalui bidang ketua badan usaha milik gampong itu sendiri, ada pun pejabat desa meurandeh tengah tersebut. Yaitu, adalah ketua BUMG. Terkesan tidak ada berfungsi serta berfaedah kepada masyarakat se-desa tersebut, hanya nama saja secara administrasi di gampong itu.

Pada contoh seperti selanjutnya, penggunaan dana desa gampong. Apa-apa saja yang telah di gunakan dalam peruntukan untuk masyarakat di gampong desa meurandeh tengah kecamatan langsa lama itu, namun pantauan wartawan media online di aceh ini. Diduga tidak ada yang telah di realisasikan oleh perangkat desa tersebut, salah satunya. Yaitu, geuchik “nuryakin” beserta kru-kru para pejabat desa lainnya.

Baca Juga:  Gubernur Sutarmidji Nikmati Keindahan Puncak Bermesta Di Pagi Hari

Parahnya lagi, ada pun dana desa. Yang setiap per/tri wulannya telah disalurkan dari program APBN di jakarta itu, malah sampainya turunnya ke desa meurandeh tengah kecamatan langsa lama kota langsa tersebut. Terdengar oleh wartawan media online di aceh ini, dugaan banyaknya gaji alias honor pekerja desa gampong itu. Belum terbayarkan oleh geuchik “nuryakin” tersebut.

Salah satunya lagi, contohnya kembali. Gaji alias honor para pekerja taman pemakaman umum (TPU) yang berlokasi di dusun III bahagia tersebut, mencapai belum terbayarkan oleh “nuryakin” geuchik desa gampong meurandeh tengah sekitar tiga (3) bulan dan empat (4) bulanan kurang lebih. Berlanjut kembali, adanya juga permasalahan lainnya, yang diduga juga masih dapat dikerjakan secara terselubung oleh “nuryakin” itu.

Diduga camat kecamatan langsa lama kota langsa, mengetahui amburadulnya sistem management administrasi kepemerintahan dan juga pengelolaan dana desa meurandeh tengah. Disinyalir terkesan dilindungi, serta tidak ada melakukan tindakan tegas. Kepada perangkat desa “nuryakin”, semenjak menduduki jabatan geuchik. Atas pemilihan suara masyarakat di gampong itu, kini “nuryakin” telah mengabaikan janji-janjinya kepada masyarakat di tiga dusun tersebut.

Baca Juga:  Pengamat Hukum Herman Hofi : Carut Marut Dunia Pendidikan Di Pontianak Bagai Fenomena Gunung Es

Ketika wartawan media online di aceh ini, sempat pernah berhubungan dengan telepon selularnya salah seorang oknum ASN di kecamatan langsa lama. Yang jati dirinya enggan mau disebutkan secara publik, kemarin jumat 24/05/2024 sekitar pukul.09.06.wib dengan nomor selularnya 085372xxxx89. Berkonfirmasi berawal tentang nomor kontak sekretaris desa (sekdes) sebutan panggilan “untung”, dugaan ingin mencoba menemuinya. Dugaan adanya himpunan informasi adanya tanda tangan di palsukan oleh pihak geuchik “nuryakin” serta juga pihak bendahara desa meurandeh tengah kecamatan langsa lama kota langsa.

Ada pun ASN itu, langsung mengomentari kepada wartawan media online di aceh ini. “Kalau tentang yang di minta juga dengan orang tersebut, sama kita tidak adanya. Dan tentang sistem management administrasi dan kinerja perangkat desa itu, sangat bobrok sekali. Kasus mereka desa itu perangkatnya saja, pihak kecamatan sudah tau terlebih dahulu. Karena laporan tentang perangkat desa meurandeh tengah tersebut, sudah sempat di dengar informasinya kepada bapak camat kecamatan langsa lama kota langsa. Untuk selanjutnya, ya bapak camat lah yang lebih tau dalam hal itu”, tuturnya nara sumber ASN tersebut. Menyuarakan kepada wartawan media online ini.

Baca Juga:  Kepala BNN-RI, Pimpin Pemusnahan Lahan Ganja Di Aceh Utara.

Ironisnya lagi, pantauan oleh wartawan media online di aceh ini. Bersama tergabung dari pihak pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa provinsi aceh, menyikapi dalam hal kejadian yang saat ini. Sedang semarak-maraknya sistem administrasi management perangkat desa meurandeh tengah, disinyalir sampai saat ini masih murat marit tak Karu-Karuan arahnya.

“Dengan kami, sebagai dari pihak lembaga yang tergabung dengan pihak wartawan media online ini. Meminta APH daerah kota langsa dan juga pihak kejaksaan tinggi (Kejati) aceh di Banda Aceh, agar segera mengusut tuntas amburadulnya sistem kepemerintahan administrasi desa. Juga beserta sistem pengelolaan dana desa asal APBN dari pusat jakarta yang di turunkan ke setiap desa se-kota langsa, ada pun yang dilakukan dengan kegiatan lainnya. Itu adalah diluar program atau kebijakan para perangkat desa, yaitu adalah pejabat desa geuchik tersebut.

Dan tidak adanya program di anjurkan dengan program lainnya, apakah ada didalam aturan lainnya tercantum harus menggunakan dana desa. Dana desa yang disalurkan untuk kebutuhan masyarakat desa itu sendiri”, pintanya secara tegas. Oleh bung karo-karo, menyuarakan kepada wartawan media online ini. Dini hari selasa 28/05/2024, sekitar pukul.23.43.wib.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *