Diduga Cacat Hukum, TPPD Digugat.

Minggu, 26 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia,  Propinsi Jatim Kabupaten Bojonegoro – Detikkasus.com – Ahmad Bagus Kurniawan (peserta tidak lolos  ujian Perangkat Desa) melalui Kuasa Hukumnya M.Sholeh menjelaskan kepada awak media usai lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro lima hari lalu, selasa pukul 10:00 WIB (21/11).

M. Sholeh pada jumpa Pers menyebutkan ada beberapa yang tergugat dalam ujian perangkat desa se Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu, karena diduga cacat hukum. “Beberapa pihak tergugat , Drs. Khamim selaku kordinator berikut Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD), Universitas Negeri Semarang (UNES) selaku pembuat naskah,, Bupati Bojonegoro C/Q TPPD,”Paparnya.

Baca Juga:  Dalam Rangka Hari Kartini RRI Jember Talk Show Dengan Nara Sumber Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXVIII Kodim 0824

Masih menurut M. Sholeh, “ada dugaan “main” antara Khamim dengan pihak UNES selaku pembuat naskah soal ujian Perangkat Desa, untuk meloloskan orang yang dipesan oleh Khamim.
Menurut Perda no .1 menyatakan bahwa UNES hanya pembuat naskah soal ujian seleksi perangkat Desa. Sebagaimana surat Kuasa TPPD terhadap tim Kabupaten. Panitia, seleksi dan koreksi adalah TPPD. Namun disebutkan,dalam perjanjian yang tidak hanya pembuat naskah soal saja melainkan juga malakukan koreksi oleh pihak UNES. Hal ini dinilai adalah diluar hukum semestinya, “akunya.

Baca Juga:  Sosialisasi Pengawalan Program Peremajaan Kelapa Sawit

Dari keterangan responden yang berhasil dihimpun (25/11), melalui rekaman suara M.Sholeh (kuasa hukum penggugat), “disebutkan keterlibatan Suyoto Bupati Bojonegoro selaku tim Kabupaten dianggap kurangnya pengawasan terhadap perjanjian antara Khamim dengan pihak UNES yang dinilai cacat hukum dalam masalah ini, karena menurut Perda sesuai pasal 7, “Tugas tim Kabupaten adalah mengawasi proses pembentukan tim, memfasilitasi dan mengawasi kerjasama.” Jelasnya.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Dampingi Tim Itwasum Polri melaksanakan Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA 2024 di Sidoarjo

M. Sholeh berharap gugatan ini dimenangkan oleh PN Bojonegoro, karena hal ini berdampak bukan hanya terhadap Bagus (penggugat), melainkan juga kepada perangkat yang lolos, semua harus “batal demi hukum”.”pungkasnya. (Mam).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru