Diduga Bandar HARYADI (37) diamankan Sat Res Narkoba Atas kepemilikan Diduga Narkotika jenis sabu.

Detikkasus.com | Muba – Tersangka an. HARYADI (37) Islam, Petani, Laki – Laki, alamat Dusun II Desa Tanjung Raya Kec. Sanga Desa Kab. Muba diamankan Sat Res Narkoba Polres Muba atas kepemilikan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Buah wadah Permen merk HAPPYDENT yang berasikan 10 (Sepuluh) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 1,62 (Satu koma enam dua) Gram

Baca Juga:  Retak di Banyak Titik, Proyek Jalan Rp8.2 M di Sanga Desa, Diduga tak Sesuai Standar dan Kental Aroma Korupsi

Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP HIDAYAT AMIN, SH menuturkan “Pada hari Selasa Tanggal 24 September 2019 sekira Pukul 10.20 Wib di Dusun II Desa Tanjung Raya Kec. Sanga Desa Kab. Muba, Telah diamankan Laki – Laki yang bernama HARYADI (37) yang mana pada saat dilakukan Penggeledahan badan ditemukan 1 (Satu) Buah wadah Permen merk HAPPYDENT yang berisikan 10 (Sepuluh) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dalam saku celana tersangka.”

Baca Juga:  Kasus Pencurian Uang Kotak Amal di Masjid Ar - Rahman Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Terselesaiakan di Polres Muba.

“Untuk saat ini Tersangka dan BB diamankan Ke Polres Muba guna Penyidikan lebih lanjut dan akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujar Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Kepedulian Bbhabinkamtibmas Dengan Warga Dengan Melaksanakan Pengaturan Pagi

(Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *