OKU l Detikkasus.com – Sudah beberapa edisi media detikkasus.com memberitakan pelanggaran dan larangan armada batubara yang melintas di jalan nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Provinsi Lampung, karena sangat jelas aturan larangan armada batubara yang melintas di jalan umum, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011 tentang tata cara angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum yang diatur dalam pasal 52 Perda Provinsi Sumsel.
Malam ini, Rabu (5/10/2022) media detikkasus.com menelusuri fakta di lapangan dan melakukan wawancara ekslusif kepada salah satu supir angkutan batubara, yang sedang beristirahat di salah satu rumah makan di jalan nasional lintas Sumatera, Kabupaten OKU.
Para sopir saat dikonfirmasi awak media sekitar pukul 19.13 WIB.
Salah satu sopir ditanya oleh awak media. Pak lagi istirahat?. Ya pak jawab supir. Muat apa pak?. “Muat batubara pak dibawa ke Lampung,” kata sopir.
Dan awak media pun melakukan pemantauan di sepanjang jalan lintas Sumatera, sebanyak 40 lebih armada batubara yang melintas terhitung dari pukul 17.30 sampai pukul 19.30 WIB.
Bayangkan dalam hitungan dua jam pantauan awak media, mobil angkutan batubara yang melintasi jalan nasional Kabupaten OKU, sangatlah banyak.
Mampukah Aparat Penegak Hukum Menindak Armada Angkutan Batubara
Terpisah media detikkasus.com mencoba mengkonfirmasi kepada salah seorang anggota LSM di Kabupaten OKU Heriyadi, Rabu (5/10/2022) di kediamannya,
Heriyadi mengatakan kepada awak media, bahwa angkutan batubara yang melintas melalui jalan nasional Kabupaten OKU, itu sudah lama terjadi, bukan satu atau dua bulan ini.
Hal tersebut tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
“Kan yang punya kewajiban dan kewenangan, adalah polisi bagian Satlantas, baik itu dari Polres OKU dan Polda Sumsel. Mereka berhak melakukan penindakan memberlakukan tilang dan sanksi pidana kepada pelanggar undang-undang tentang jalan dan undang-undang lalu lintas angkutan jalan, agar ada efek jera bagi para pengusaha batubara dan pengusaha transportir batubara,” kata Heriyadi.
Yang anehnya lagi, kata Heriyadi, pihak Pemprov Sumsel yang diberikan kewenangan penuh, adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.
Seharusnya pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, menegakkan aturan yang tertuang dalam Perda Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011 pasal 52 dan Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018.
“Seharusnya pihak Pemprov Sumsel, berkordinasi dengan dinas ESDM Provinsi Sumsel serta aparat terkait untuk melakukan langkah-langkah hukum, baik itu sanksi tilang atau pun sanksi pencabutan izin pertambangan ilegal di wilayah, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,” kata Heriyadi.
Menurut Heriyadi, bagi pengusaha pertambangan dan pengusaha transportir yang melanggar undang-undang, mereka bisa dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Sudah jelas-jelas jalan khusus untuk mengangkut batubara adalah pihak PT KAI, bukan mengunakan truk yang bermuatan melebihi kapasitas tonase, bebas melintasi melalui jalan umum. Sehingga berdampak pada masyarakat, serta menjadi pemicu rusaknya jalan nasional wilayah Kabupaten OKU.” kata Heriyadi.
“Akhirnya masyarakat dan pemerintah pusat juga yang dirugikan,” imbuh Heriyadi.
Bersambung edisi depan, kami media Detikkasus.com akan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak Dirjen Perhubungan Darat, Bareskrim Polri dan kementrian, setalah berita ini terbit.
(Kaperwil Sumsel Hasan B/Agus I)