Sidoarjo | detikkasus.com -:Desa Tanggul, Kcamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawatimur, diduga terdapat penyimpangan Hukum, DD tahun 2023 tidak sesuai realisasinya. Hingga Media Konfirmasi. Kamis 23 Januari 2025
Banyak polemik miring di kalangan masyarakat Tanggul dan sekitarnya terkait anggaran dana desa tahun 2023 di tanggul yang realisasinya patut di tanyakan yang seakan kurang sesuai dengan anggaran yang ada
Kami team media langsung bergegas menggali informasi tersebut dan menjumpai narasumber yang enggan di sebutkan namanya inisial (Jono) nama samaran membenarkan bahwa di Tanggul kurang transparan dalam hal tersebut
Ucapnya pada kami
Contoh di tahun 2023 dengan pagu sebesar Rp 934.910.000 dan terkait data anggaran antara lain :
_jumlah frekuensi penyelenggaraan festival kesenian Rp 24.900.000 + 34.500.000_
_peningkatan sarana kepemudaan dan olahraga milik desa Rp 4.950.000 + 106.060.750 + 16.922.600_
_pembangunan jalan usaha tani Rp 147.834.100 + 162.135.100_
_pengelolaan penampungan bank sampah Rp 134.451.400 + 135.351.400_
_penyelenggaraan posyandu/makanan tambahan Rp 53.003.052 + 67.751.512_
_pemeliharaan prasarana jalan desa Rp 29.160.000_
_pemeliharaan jalan lingkungan Rp 13.846.000_
dan juga masih banyak anggaran lainnya yang belum kami rangkum yang patut di pertanyakan realisasinya di desa Tanggul
Disini kami meyakini bahwa tahun 2023 sesuai data kami dan informasi tidak sesuai dengan bangunannya hal ini kami menduga bahwa banyak manipulasi data di desa Tanggul
Kamis 23-01-2025 pukul 09.30 kami kunjungan k kantor desa guna konfirmasikan hal ini sekitar 1 jam kami menunggu akhirnya kami di temui kades,namun kades seakan bingung dengan apa yang kami tanyakan terkait anggaran tahun 2023,,
Sistematis pemdes tanggul seakan kurang profesional dan kurang terbuka dalam hal konfirmasi anggaran saja yang sudah di anggap realisasinya beres malah seakan blunder dan terkesan ada yang di tutup-tutupi,,hal ini semakin meyakinkan kami bahwa anggaran tahun 2023 harus di periksa dan di audit lagi kebenaranya
Jika memang benar yang di lakukan kepala desa tanggul demikian bisa di kenai pasal 18 UU no 31 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami team meminta kepada penyidik Tipidkor polres kabupaten Sidoarjo dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sidoarjo untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa tanggul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Red)
Sumber : JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.