Investigasi Jawa Barat | Detikkasus.com – Kab. Cirebon – Jawa Barat. Didugaa terjadinya pertukaran alih fungsi Atau Tukar Guling Tanah di wilayah desa arjawinangun, kac. Arjawinangun kab. Cirebon kini menjadi sebuah perbincangan serta polemik pertanyan masyarakat pemerhati atau dari kalangan media, pasalnya perihal ini ada dugaan mengenai perizinan yang belum di tempuh secara jelas dan benar.
Saat di konfirmasi camat arjawinangun Drs. H. Sutismo di kantor kecamatan arjawinangun ( 13 // 04 // 2019 // Pukul : 11. 25 wib ) mengatakan bahwa mengenai perihal tanah yang di alih fungsikan yang bekerja sama dengan PT. Delta Marga AdyAtama belum lengkap dan jelas ijinnya hanya baru secara lisan untuk adminitrasi belum masuk ke saya ( camat ) yang di utarakan oleh kuwu desa arjawinangun ( Kuwu Abdulah ) dan untuk lebih jelasnya pertanyakan langsung kepada kuwu abdulah.
Ungkap Camat Arjawinangun Drs. H. Sutismo.
Ditempat terpisah tepatnya di kantor usaha penyembelihan sapi pada hari senin ( 16 // 04 // 2019 // Pukul : 09.00 wib ) saat di konfirmasi klarifikasi kuwu abdulah menerangkan, bahwa hal tersebut bekerjasama mengenai pemanfaatan lahan selama 15 tahun oleh pihak PT. Delta Marga AdyAtama sehingga dengan dasar alih fungsi lahan hibah, yang dihibahkan
Oleh PT.Delta Marga AdyAtama yang terletak di salah satu kecamatan Gegesik.
Saat dipertanyakan mengenai hal perizinan ungkap kuwu abdulah belum sepenuhnya diurus, terutama mengenai IMB karna memang belum ada pembangunan. Ungkap kuwu abdulah.
Tidak Cukup hanya meminta keterangan dari camat dan kuwu Team Investigasi, melanjutkan Meminta Komentar kepada masyarakat pemerhati yang bernama Asep Y. Hidayat.S.H. Dan H.Deni Setiawan. S.H. M.H mengatakan kepada team investigasi detikkasus.com adanya tentang dugaan peralihan lahan atau tuker guling di terangkan dalam peraturan pemendagri no 4 tahun 2007 tentang pedoman pengelolahan aset desa dan di dalam pasal 1 pemendagri no 4 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan, jadi pada intinya jika hal tersebut tidak sesuai dengan aturan pemendagri dan tidak berpedoman kepada aturan tersebut maka jelas dan bisa dipastikan secara otomatis kuwu ataupun kepala desa arjawinangun kec. Arjawinangun kab.cirebon telah melanggar undang undang pemerintahan desa.
( Sendika Lubis )