Dan Pembuka Aplikasi Siskeudes Online, Kini Telah Menjadi Sarang Dugaan Ajang Bisnis Serta Ajang Korupsi.
Aceh Timur |Detikkasus.com -Sesuai adanya keluh kesah dari pihak perangkat desa di kecamatan idi tunong kabupaten aceh timur provinsi aceh, diduga adanya kembali, yang sempat telah terjadi pungutan liar “PUNGLI”. Oleh dari pihak mentor di kecamatan idi tunong aceh timur, terkait review APBG dan pembukaan posting aplikasi siskeudes online. Kini telah menjadi sarang, dugaan ajang bisnis serta ajang korupsi.
Karna anggaran nya itu, tidak ada terbentuk atau tidak ada dalam program. Di dalam anggaran APBG, dan juga beserta review APBG nya, pada dasarnya. Itu adalah tugas dari pihak mentor kecamatan itu sendiri, bersama DPMG. Jadi kenapa harus bisa di jadikan ajang di bebankan dari pihak desa.
Untuk dilakukan, untuk membayar biaya review APBG. Yang senilai sebesar 1 juta rupiah dalam per/desanya, ditambahkan lagi. Dengan di bukanya posting, juga desa harus membayar sebesar 1 juta rupiah, apakah itu di benarkan dalam aturan, bukan kah itu sudah menjadi tugas mentor untuk mendampingi desa dalam pencairan dana desa. Tandasnya, dari salah seorang pihak perangkat desa bantayan barat kecamatan idi tunong kabupaten aceh timur.
Masih, kata komentar keluh kesah dari pihak perangkat desa bantayan barat itu. “Di kecamatan idi tunong, masih saja melakukan pemungutan liar, terhadap pemerintah desa. Terkait kegiatan buka posting siskeudes online, pada tanggal 28 januari 2025. Yang sejumlah 1 juta rupiah, oleh pihak kecamatan di idi tunong, di tambah lagi. Dengan uang review sejumlah 1 juta, dengan begitu total pungutan liar tersebut.
Dalam setahun per/gampong (desanya) sekitar senilai dan sebanyak 2 juta rupiah, dengan jumlah desa di idi tunong. Sebanyak 25 desa, maka total keuntungan pihak kecamatan adalah 50 juta rupiah. Dengan begini pemerintah desa, sangat merasa sangat terbebani. Dengan pungutan-pungutan liar (pungli) yang ada, di tambah lagi. Dengan rumitnya, sistem administrasi yang di terapkan oleh kecamatan. Sehingga menghambat pencairan dana desa alias menghambat program kinerja desa, dengan begini pihak kecamatan diduga telah melanggar beberapa aturan. Salah satunya, terkait dengan peraturan menteri desa, pembangunan daerah menjadi tertinggal.
Sesuai adanya dalam peraturan transmigrasi nomor 7 tahun 2023, tentang rincian prioritas penggunaan dana desa. Yang mana, dalam peraturan ini. Di maksud, yaitu. Prioritas penggunaan dana desa, dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di maksud, di arahkan. Untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs desa, atau SDGs desa adalah upaya terpadu pembangunan desa. Untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, prioritas penggunaan dana desa’. Imbuhnya, sumber dari pihak perangkat desa itu. Mengulaskan kepada wartawan media online ini, kemarin selasa 25/03/2025 sekitar pukul.18.12.wib.
Untuk selanjutnya, sesuai adanya ketentuan tentang peraturan pembangunan sesa. Di laksanakan melalui : Pada huruf, (a) pemenuhan kebutuhan dasar : Pada huruf, (b). Pembangunan sarana dan prasarana desa : Pada huruf, (c). Pengembangan potensi ekonomi lokal : Dan pada huruf, (d) pemanfaatan sumber daya alam. Dan lingkungan secara berkelanjutan, dan peraturan mentri keuangan nomor 108 tahun 2024.
Tentang, pengalokasian dana desa. Di setiap desa, penggunaan. Dan
penyaluran dana desa tahun anggaran 2025, pasal 8 ayat 5 huruf (n). Oleh sebab itu, pihak kecamatan idi tunong. Yang terlalu memperumit administrasi keuangan desa, pada hal desa telah menjalankan administrasi pencairan sesuai dengan S.O.P. Dan melalui musyawarah, bersama kepala desa dan badan permusyawaratan.
Terkait rencana pencairan dana desa, sehingga dengan adanya hambatan seperti ini. Desa tidak dapat melakukan atau menjalankan pembayaran operasional dan tagihan yang seharusnya menjadi prioritas desa itu sendiri, pada hal nya itu lagi. Pencairan dana desa ini, juga bertujuan untuk melakukan pembayaran hutang. Terkait dengan adanya beberapa pungutan liar “pungli” yang terjadi, yaitu buka posting siskeudes 2024. Dan review apbg tahun 2025, yang masing-masing jika di total sebanyak 2 juta rupiah. Yang di lakukan oleh pihak kecamatan idi tunong, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Tuturnya kembali, oleh sumber perangkat desa bantayan barat kecamatan idi tunong di kabupaten aceh timur itu.
(Pasukan Ghoib/Team Khusus LSM)