Pelalawan, detikkas.com – Sekolah Dasar (SD) Negeri Bernas, Pangkalan Kerinci diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada siswa dan siswi atau wali murid dan orangtua dengan meminta uang sebesar Rp.100.000 untuk uang Les (pelajaran tambahan).
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang larangan Pungutan Liar (Pungli) dalam Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.44 Tahun 2012, Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan dasar, Pasal 1 – Ayat 1 berbunyi, ‘Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar’.
Selain itu, dalam Buku Panduan Advokasi Pendidikan Halaman 49 samapai dengan halaman 51, kurang lebih ada 48 jenis contoh Pungutan Liar dalam dunia pendidikan, satu diantaranya adalah Uang Les.
Berdasarkan Permendikbud dan Buku Panduan Advokasi Pendidikan halaman 49 sampai 51 tersebut, disimpulkan bahwa permintaan Uang Les (pelajaran tambahan) adalah Pungli dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh pihak sekolah kepada peserta didik (siswa/i) atau wali dan orangtua murid.
Namun beda halnya disekolah SD Negeri Bernas Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pasalnya, diduga peraturan terkait Pungli tidak berlaku disekolah tersebut. Bahkan pihak sekolah meminta uang senilai Rp.100.000 (seratus ribu) per-bulan kepada peserta didik atau orangtua dan wali murid dengan dasar untuk biaya pelajaran tambahan (Les). Dan berdasarkan pantauan detikkasus.com, Pungli yang dilakukan pihak sekolah SDN Bernas itu telah berlangsung lama.
Salah seorang orangtua murid yang tidak ingin dibeberkan identitasnya, mengaku bahwa mereka diminta membayar uang Les, “Ya benar pak, sekolah meminta uang kepada kami sebanyak seratus ribu untuk biaya les,” ungkapnya.
Untuk keseimbangan pemberitaan, dilakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Bernas, M.Jazah,S.Pd oleh wartawan yang juga dikuti oleh anggota LSM TRI BHAKTI Pelalawan terkait pungutan dana Les, tapi ia mengaku tidak tahu, “itu tak tau saya,” ucapnya, di ruang kerjanya (kantor Kepsek SDN Bernas), Jumat (03/11/2017).
Jazah menyampaikan bahwa uang les itu merupakan keinginan orang tua, “kalau yang les tu begini, kita kan ada membuat program les sekolah, itu di danai oleh sekolah. Kemudian memang ada maunya orangtua ketemu guru tersebut, maunya mereka gitu (orangtua). Yang maunya merekat kita ngak ikut campur,” terangnya.
Yang program sekolah, lanjut Jazah, itu yang kita danai, “kalau yang maunya mereka mandiri itu, ya kita, saya ngak ikut campur disitu,” katanya lagi.
Saat wartwan bertanya maksud dari keinginan wali murid , M.Jazah,S.Pd kembali nenjelaskan, “jadi gini, kita kan punya program di sekokah, yang les itu. Kita adakan perminggu, setiap sabtu, itu kita danai pakai dana sekolah. Disamping itu kan mereka (orangtua/wali murid) merasa kurang puas mungkin menemui guru yang bersangkutan. Ya silahkan saja. Cuman, yang mereka mandiri namanya itu, saya kan tak tau persis itu. Siapa saja anaknya gitu, siapa saja guru yang melaksanakan itu. Kalau yang terprogram oleh sekolah kita kan jelas itu. Kalau yang mandiri terserah dia ajanya tu,” jelasnya lagi.
Tambah Jazah, “terimakasih pak laporan keluhan masyarakatnya. Ya seharusnya meraka datang sama saya. Apalagi ketua komite cukup vokal orangnya. Bahaya tu, isu-isu bahaya. Akhirnya, isu ini kan yang jelek nama saya pribadi jadinya, nama sekolah. Kan kalau program mandiri itu, dia sendiri (orangtua wali murid) maunya, dia mau menambah jam les anak-anaknya dan dia menemui guru-guru yang bersangkutan lah”.
Kepsek SD Negeri Bernas itu juga menyampaikan, apabila wali murid merasa berat, baiknya langsung menemuinya, “iya, kalau pun wali murid merasa berat rasanya, sebaiknya kan dia menemui saya. Kalau menemui wartawan, menemui LSM itu kan besar masalahnya,” ungkapnya.
Mengejutkan, jawaban Jazah saat wartawan menuturkan jumlah nominal pungutan uang les di sekolah yang ia pimpin itu. “Kecil itu kalau seratus ribu perbulan. Saya pun pernah mendengar sampai jutaan loh. Iya, seratus ribu per-anak mudah tu, ringan kali tu,” kata Jazah.
Dari hasil pertemuan singkat detikkasus.com kepada Kepsek SDN Bernas, M.Jazah,S.Pd itu saat konfirmasi, dinilai bahwa bagi Kepsek bukan masalah yang perlu diperhitungkan bila ada pungutan kepada peserta didik untuk pembayaran uang Les seperti program mandiri disekolah itu. (Tim).