Detikkasus.com | Cirebon – Beberapa Forum LSM dan Ormas gelar aksi Unjuk Rasa di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat (08 juli 2019). 10 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas, yakni: 1. LSM AGAMI (Ketua Kusmin), 2. LSM BARET (Ketua H. Iwan), 3. LSM GERAM (Ketua Khaerudin Usman), 4. LSM KMS (Ketua Surachmat S.E), 5. Ormas PPDI (Ketua Saefudin), 6. LSM PALAPA SAKTI (Ketua Imam Maryono), 7. Forum JURI (Ketua Mul), 8. LSM Kompi – C (Ketua Aris), 9. LSM FBI (Ketua Sujono), 10. FSPS (Ketua Amal Subkhan.
Dari 10 Komisioner LSM menghendaki adanya transparansi tentang adanya Dana Kapitasi BPJS Kesehatan, Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 dan telah diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk jasa pelayanann dan dukungan biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah, Dalam melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan Pemanfaatan dana kapitasi dan dukungan biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah.
Menurut sumber dari para Komisioner LSM setiap bulannya dana kapitasi BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon yang berada dipuskesmas – puskesmas yang melayani FKTP nilainya cukup Fantastis dan signifikan dan membuka celah atau peluang adanya korupsi dan rawan penyelewengan, apalagi tidak transparan, luput dari pengawasan.
“Pembagian Dana Kapitasi 60% untuk pelayanan jasa medis dan 40% untuk sarana dan pembelian obat – obatan. BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi kepada FKTP milik Pemerintah Daerah, didasarkan pada jumlah peserta BPJS yang terdaftar di puskesmas. Dana Kapitasi ini dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendaharawan Dana Kapitasi JKN pada puskesmas”, ungkap beberapa ketua LSM.
Ketua LSM menambahkan, Pembayaran Dana Kapitasi dilakukan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan jumlah peserta BPJS dan bukan dari berapa pasien atau masyarakat peserta BPJS yang berobat, maka dengan demikian diduga adanya kelebihan Dana Kapitasi tiap bukannya di tiap – tiap puskesmas dan bisa juga double anggaran karena untuk pembelian obat – obatan bisa juga dan sudah dianggarkan dari APBD, Namun hal ini tidak diketahui oleh Dinas Kesehatan selaku organ Pemda yang berfungsi sebagai pengawas.
Ketua LSM KMS Surachmat S.E mewakiki 10 komisioner mengatakan, sebagai ilustrasi atau asumsi dugaan kelebihan dana kapitasi yakni, Misal jumlah peserta BPJS yang terdaftar dipuskesmas dengan asumsi rata – rata sebanyak 10.000 orang dan peserta BPJS yang berobat selama 26 hari x 200 orang = 5.200 orang/per bulan. Pembayaran yang diterima puskesmas sebesar 10.000 orang x tarif (kelas puskesmas) Rp. 6.000,- / Rp. 10.000,- jadi penerimaan dana kapitasi berkisar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) / Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per bulan sedangkan pasien atau masyarakat yang berobat 5200 orang x Rp.6.000,- / Rp. 10.000,- = Rp. 31.200.000,- /Rp. 52.000.000,- sisa dana kapitasi yang mengendap di puskesmas berkisar sebesar Rp. 28.800.000,- / Rp. 48.000.000,- per bulan di tiap – tiap puskesmas sebagai FKTP, jadi tinggal dikalikan ada berapa puskesmas yang ada di Kabupaten Cirebon tentu hasilnya sangat wooooow.
Orientasi dan tujuan dana kapitasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Kabupaten Cirebon, nyatanya masyarakat Kabupaten Cirebon tidak boleh sakit karena sisa anggaran Tahun 2019 tinggal 1 milyar, mari mita awasi dana kapitasi yabg rawan untuk dikorupsi, tutue para komisioner LSM.(Inka)