Indramayu l Detikkasus.com –
Beberapa pekan ini, masyarakat Desa Sendang, Kecamatan Karangampel,
Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, sedang melakukan aksi protes terhadap kesepakatan jahat yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha kavlingan tanah darat dan Kuwu Desa Sendang.
Hal itu bermula dari tanah sawah yang dialihfungsikan menjadi tanah kaplingan darat dan dijual kepada masyarakat umum.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya, membenarkan bahwa tanah kavling tersebut dahulunya, adalah tanah sawah produktif tetapi saat ini sudah menjadi tanah darat kavlingan,
“Tadinya itu tanah persawahan, sekarang menjadi kavling,” pungkasnya belum lama ini di Indramayu, Jawa Barat.
Tidak hanya itu disinyalir Kuwu Desa Sendang, juga mendapatkan hibah atau wakaf tanah kavlingan darat dari pengusaha tersebut.
Atas alih fungsi lahan sawah yang dilindungi sebagai sentra pangan nasional, pengusaha kavlingan tanah darat yang diduga hanya mendapatkan izin terselubung tersebut, melanggar Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 di mana termaktub dalam pasal 146 ayat 1 dan pasal 162. Dalam pasal tersebut, jelas bahwa pengusaha itu dapat dijerat pidana dan denda administratif berupa bayar denda Rp5 miliar. Hal tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kuwu Desa Sendang apabila benar terbukti mendapatkan hibah kavling maka perlu diperiksa, karena dianggap sebagai pemberian di mana berdasarkan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yabg telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Kuwu Desa Sendang Amin, harus diperiksa, apakah pemberian itu mempunyai maksud tertentu atau tidak. Maka Inspektorat, Kejaksaan Negeri Indramayu dan atau Kepolisian Resort Indramayu (Polres), harus turun tangan agar peristiwa itu jelas dan tidak menjadi bola liar di kalangan masyarakat. (Warsana)






