Diduga Abaikan UU Ketenagakerjaan,Proyek Di RS.Wahidin Telan Korban Jiwa

Makassar, detikkasus.com – Peristiwa naas yang menimpa buruh bangunan Habil umur (21) tahun warga Kelurahan Masamba Kecamatan Tampalang Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, yang jatuh dari lantai tiga Kamis (19/10/2017) sekira jam 10.15 wita hingga nyawanya tak bisa diselamatkan.

Menurut Direktur Keuangan Rumah Sakit Wahidin dr. Sriwati Palaguna,korban Habil (21) Sebelum menghembuskan napas terahirnya,korban sempat mendapat perawatan di UGD Rumah Sakit tersebut, pihak rumah sakit telah berupaya maksimal,tapi takdir berkata lain,tutur dr. Sriwati.Selasa 29/10/2017.

Baca Juga:  Melalui Karya Bakti TNI Koramil 0824/24 Ambulu Normalisasi Irigasi Pertanian

Sementara itu, dari pihak Perusahaan PT Losakarya Pratama, Anugera dalam penjelasannya ,pihak perusahaan telah membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban ,tapi keluarga Korban Habil (21) tidak mempersoalkan atau tidak keberatan atas kematian Korban Habil (21) pihak perusahaan tetap akan membantu mempasilitasi pengurusan BPJSnya beserta urusan surat-surat Asuransi lainnya,terlepas dari itu,korban masih ada hubungan keluarga dengan saya,ungkap Anugera saat ditemui awak media.

Peristiwa naas yang menimpa korban tersebut,menurut beberap orang masyarakat Tamalanrea,diduga karena adanya kelalaian pihak Rumah sakit dan pihak pelaksana (Kontraktor) yang tidak patuh terhadap undang-undang tentang keselamatan tenaga kerja,ini terbukti dengan tidak di lengkapinya pasilitas saat melakukan kegiatan bekerja, alat keselamatan bagi tenaga kerja pada proyek itu sehingga memakan korban jiwa Habil (21).
berdasarkan pasal 156 ayat 2 undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.Undang-undang No 1 Tahun 1970 dan No 23 Tahun 1992 tentang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga:  Kodim 0824 Gelar Saresehan Merekatkan Bangsa Mengokohkan NKRI Bersama Kepala BPIP

Terkait dengan Kejadian itu ,di minta Bapak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Polisi Muktiono segera memerintahkan kepada jajarannya agar segera melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab jatuhnya korban Habil (21) dari lantai tiga di proyek pengerjaan jembatan antara gedung Private Care Centre (PCC) dan gedung PTT Jantung Rumah sakit tersebut .

Baca Juga:  Detik Kasus | Perombakan Wajah Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kab. Cirebon Tidak Ada Papan RAB ( Informasi Publik ).

Sehubungan peristiwa jatuhnya pekerja buruh bangunan dari lantai 3 Habil ( 21) yang sangat diduga insiden naas tersebut antara pihak kontraktor pelaksana dan pihak rumah sakit seakan-akan saling tuding .ada apa…??

(alk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *