Tanjab I Detikkasus com – Diduga abaikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 PTPN 1V Jambi unit kerja Bukit Kausar dan PT Tri Mitra Lestari terancam sanksi dari dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat. Selasa (4/11/2025)
PTPN 1V Jambi unit kerja Bukit Kausar yang beroperasi dalam wilayah kecamatan Renah Mendaluh, Merlung dan kecamatan Batang Asam, serta PT Tri Mitra Lestari wilayah kerja kecamatan Tebing Tinggi disebut-sebut belum melaksanakan kewajiban 20 persen. Diduga pihak perusahaan telah abaikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
Kisruh lahan perkebunan sawit di kabupaten Tanjab Barat hingga kini masih terus bergulir di sejumlah wilayah kecamatan. Mulai dari persoalan kewajiban perusahaan yang tidak dijalankan sebagaimana yang telah di amanahkan undang-undang hingga timbulnya dugaan pencaplokan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan.
Kepala dinas Perkebunan kabupaten Tanjab Barat, Ridwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan jika terdapat beberapa perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban 20 persen sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang.
” Sampai hari ini belum ada tanda-tanda PT Bukit Kausar dan PT Tri Mitra akan melaksanakan kewajiban 20 Persen tersebut, ” katanya kepada media.
Dia juga menegaskan, Jjka tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang maka kami tidak akan merekomendasikan perusahaan tersebut.
Menurutnya pada Permentan Nomor 18 Tahun 2021 sangat jelas di atur tentang pasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh pihak perusahaan. Dia juga memastikan akan ada sangsi dari dinas bagi perusahaan yang tidak taat aturan.
” Baik itu rekomendasi espo maupun rekomendasi kelayakan operasional perusahaan juga tidak akan kami rekomendasikan, ” tegasnya.
Dia juga menambahkan, pihak dinas selaku perpanjangan tangan pemerintah terus menghimbau perusahaan untuk segera melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
Pantauan media ini dilokasi, terdengar riuhnya suara sumbang dari masyarakat yang menuntut hak dan keadilan pada sejumlah perusahaan yang dirasakan masyarakat tidak memberikan manfaat bagi mereka.
Menurut keterangan warga, perusahaan yang telah beraktivitas hingga puluhan Tahun tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan.
” Tidak ada manfaatnya bagi kami, justru semakin hari lahan masyarakat semakin tergerus posisinya” sebut warga.
Warga juga berharap ada ketegasan pemerintah Daerah terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah kecamatan Tungkal Ulu, Tebing Tinggi dan kecamatan Merlung yang jelas-jelas telah mengangkangi aturan dan undang-undang.
” Kalau perlu Pemda stop aktifitas di lahan perusahaan yang bermasalah itu, sampai ada titik terang siapa yang berhak mengarap lahan tersebut, ” sebutnya.
Termasuk soal perusahaan yang menggarap lahan HGU dan tidak menjalankan kewajiban sebesar 20 persen mestinya juga harus diberi sanksi tegas.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan pihak PT Tri Mitra Lestari dan PT Bukit Kausar belum berhasil dimintai keterangan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.(tim)






