Didatangi Jejak Kasus’ Direktur Rumah Sakit Paru Surabaya Membuat Pernyataan Pasien ini Bukan Positif Corona!?

Detikkasus.com | Surabaya – Coronavirus atau virus corona merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas ringan hingga sedang, seperti penyakit flu. Banyak orang terinfeksi virus ini, setidaknya satu kali dalam hidupnya.

Indonesia sendiri mengalami adanya kasus covid 19 dari Maret 2020 sampai dengan saat ini, hingga Pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengatur perihal Karantina Kesehatan. Karantina boleh dilakukan untuk mencegah atau menangkal keluar-masuknya penyakit atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Secara fakta, bukan hanya Perekonomian mayarakat indonesia saja yang amburadul, atau di miskinkan diterapkannya UU Nomor 6 Tahun 2018, yang gagah berani, dan kuat, lumpuh tidak berdaya.

Baca Juga:  Tambang Galian C dugaan ilegal tidak Mengantongi IUP OPK di Bancar, Kabupaten Tuban Belum tersentuh Hukum.

Salah satunya kejadian yang di alami masyarakat Sidoarjo, Suparmi telah mengalami sakit Diabetes di rawat di rumah sakit Paru Surabaya setelah sembuh, pulang tidak ada masalah. sesampai di rumah ibu ini juga kembali beraktifitas buruh nyuci.

Namun setelah beredar Edaran melalui Whatsaap: Ibu ini dinyatakan Positif virus corona, hingga runah ibu Suparmi di datangi para petugas dan para petugas melakukan penyemprotan desinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Rumah di tutup rapat. Ibu Suparmi mendapatkan perlakuan yang menyedihkan bahkan makan harus ambil jatah lewat cendela depan yang di siapkan oleh petugas Desa.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Komandan Menbanpur 2 Mar Beserta Seluruh Prajuritnya Laksanakan Tes Cepat

Adanya hal tersebut keluarga Suparmi berkoordinasi dengan Generasi Muda Indonesia Cerdas anti Korupsi (Gmicak) dan Redaksi Jejak Kasus, hingga Tim9 Kasus Kasus mendatanngi Rumah sakit dan membeberkan permasalahan bu Suparmi.

Dan di keluarkan nya surat dari Rumah Sakit yang isinya: Surat Keterangan Nomor: 445/1105. 06/2020 yang berbunyi: Yang bertanda tangan di bawah ini Drg Dyah Retno A. Puspitorini M.Si Nik: 19660415 199402 2 001 Pangkat/ Golongan Pembina/ IVA. Jabatan Direktur Rumah Sakit Paru jalan Karang tembok Surabaya.

Menerangkan: Bahwa nama : Suparmi Umur 57 (tahun) Alamat: Perum Griyo Permata Hijau Blok H- 24 Sidoarjo Jawa Timur.

Baca Juga:  Dirgahayu Korps Sabhara Ke - 72, Kapolres Bojonegoro Anjangsana ke kediaman Alm Peltu (Purn) Kislan Abdul Rozak

Adalah benar benar pasien yang bersangkutan rawat inap kami, tetapi bukan pasien PDP atau terpapar (Covid- 19). dari hasil pemeriksaan Rapid Test yabg kami lakukan adalah Non Reaktif. demikian surat keterangan ini di buat untuk dipergunakan sebagai mana mestinya. Surabaya 22, juni 2020.

Supriyanto Alias Pria Sakti Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas anti Korupsi (Gmicak):

Semoga dengan kejadian hal di atas, Para Petugas lebih waspada dan jeli atau teliti, mengingat : Masyarakat sudah sangat-sangat susah jangan dibuat lebih susah. (Wahyu/ Pria Sakti JK TV Surabaya Melaporkan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *