Polres Inhu, detikkasus.com – Peredaran narkoba di wilayah Inhu semakin mengkhawatirkan, namun yang terlibat bukan saja masyarakat sipil, melainkan juga oknum PNS di Rumah Tahanan.
Seperti yang terungkap pada hari Selasa (17/10/2017) sore kemarin sekitar pukul 16.00 Wib, seorang wanita oknum PNS Rumah Tahanan Klas II Rengat ditangkap Polisi karena terlibat kasus tindak pidana narkotika.
Oknum itu diringkus di Jl Lintas Timur Depan Pasar Aur Gading Pematang Reba Kel Pematang Reba Kec Rengat Barat Kab Inhu. Pelaku diketahui bernama inisial SF (35) beralamat di Komplek Perumahan Patin Kel Pematang Reba Kec Rengat Barat Kab Inhu.
Dari pelaku, Polisi menemukan barang bukti 1 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 Unit HP Asus warna hitam, 1 Buah Bong, dan 2 buah kaca pirek.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi menjelaskan kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 16.00 Wib Anggota Sat Narkoba dan Anggota Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang ada pesta narkotika jenis sabu di rumah milik terlapor tersebut.
“Kemudian Anggota Sat Narkoba beserta Anggota Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan di rumah terlapor yang diinformasikan tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata Pesta Narkotika jenis Sabu tersebut sudah selesai”
Setelah beberapa saat meninggalkan rumah terlapor tersebut, Anggota Sat Narkoba dan Anggota Polsek Rengat Barat melihat terlapor melintas menggunakan Sepeda Motor di Jl Lintas Timur Depan Pasar Aur Gading Pematang Reba Kel Pematang Reba Kec Rengat Barat Kab Inhu. Kemudian anggota Sat Narkoba dan anggota Rengat Barat memperhentikan terlapor, Anggota melihat terlapor membuang bungkusan ke pinggir jalan, melihat hal tersebut anggota kemudian langsung mencari bungkusan yang dibuang oleh terlapor.
“Ternyata bungkusan yang dibuang terlapor tersebut adalah barang bukti dan langsung kita amankan, setelah diintrogasi terlapor mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya”.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terlapor dan menemukan 1 bong dan 2 buah kaca pirek di dalam kamar tengah. “Atas temuan tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu guna penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, (DK-1).