Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Berawal dari keluhan Masyarakat dengan adanya salah satu penginapan yang ada di Banjar Dinas Labuhan Aji Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng sering dipergunakan untuk “ pesta “ sabu-sabu sehingga mengganggu kenyamanan penduduk sekitar, karena lalu lalang beberapa orang yang tidak jelas disekitar penginapan.
Dengan adanya keluhan Masyarakat yang terdengar oleh Satuan Reserse Kriminal Narkoba dibawah pimpinan AKP Ketut Supartha, langsung mengerahkan unit lidik yang dipimpin langsung melakukan penyelidikan dilokasi / ditempat yang diduga sering dipergunakan “ pesta “ sabu-sabu. Penyelidikan yang dilakukan oleh unit lidik Narkoba akhirnya membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan terhadap Kadek Elis Erlina Yanti Alias Elis di sebuah kamar di Penginapan Jati Ayu yang ada di Banjar Dinas labuhan Aji Desa Temukus Kecamantan Banjar Kabupaten Buleleng dan pada diri Kadek Elis Erlina Yanti Alias Elis ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan dalam plastic plip dengan berat 0,35 gram, serta alat hisap sabu berupa bong dan sebuah pipa kaca yang ada kaitannya dengan penggunaan sabu-sabu dan dikenakan pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Penangkapan terhadap Kadek Elis Erlina Yanti Alias Elis dilakukan hari Jumat tanggal 4 Januari 2019 pukul 21.30 wita.
Tidak puas dengan penangkapan terhadap Kadek Elis Erlina Yanti Alias Elis, kembali Sat Narkoba mengembangkan peredaran Narkoba dan dari hasil pengembangan yang dilakukan ditemukan kembali pelaku Novi Kusuma Jaya Alias Novi dan Ahmad Fadlan yang diduga sebagai pengedar.
Dan saat penangkapan terhadap Ahmad Fadlan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan didalam plastic kecil dengan berat 0,13 gram serta sebuah Hand Phone Merk Iphone type 45 yang diduga dipergunakan sebagai alat komunikasi didalam peredaran Narkoba, serta terhadap Novi Kusuma Jaya Alias Novi ditemukan barang bukti pada dirinya berupa sabu sabu seberat 6,09 gram yang disimpan didalam palstik kecil, 2 alat pengisap sabu berupa bong,1 buah catatan dan tas selempang yang didalamnya berisi timbangan digital serta Hanphone Merk Oppo warna hitam dan sangkaan pasal yang dipergunakan terhadap Novi Kusuma Jaya Alias Novi dan Ahmad Fadlan, pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dan terhadap pelaku Ahmad Fadlan ditangkap pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019 pukul 05.00 wita di Banjar Dinas Bungut Panggang Desa Kaliasem Kecamantan Banjar Kabupaten Buleleng.
Ini sebagai bukti bahwa Polres Buleleng tidak main-main dalam pemberantasan Narkoba dan tetap tidak memberikan gerak dan ruang bagi pengguna apalagi pengedar Narkoba, ” Jelas Kasat Narkoba Ketut Suparta , SH.