Dibalik Sekenario OTT, Ini Kata AKP SYAHRIAL SIRAIT S.H M.H Kapolsek Kualuhhulu

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara – Sumut | Detikkasus.com –  Selasa (02/03/2021) Terkait adanya kabar berita yang berjudul, ada apa dibalik sekenario OTT tangkap lepas terhadap pelaku pengutipan disukarame, ini kata AKP SYAHRIAL SIRAIT S.H M.H Kapolsek Kualuh Hulu “Sedang di dalami Pak. Perkembangan akan diinfokan kembali..??.” Katanya melalui layanan situs WhatsAAp sekira Pukul 21:55 Wib pada 12 Pebruari 2021.”

Berjarak sekitar Tujuh Belas hari kemudian menyusul informasi terbaru, masih melalui layanan situs WhatsAAp tepatnya pada 01 Maret 2021. AKP SYAHRIAL SIRAIT S.H M.H mengatakan “Terimakasih Tulang. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. ??.”

Ditempat terpisah, ERWIN SIREGAR memberikan apresiasi terbaik untuk Pak AKP SYAHRIAL SIRAIT S.H M.H sebagai Kapolsek Kualuh Hulu, atas upayanya mempresentasikan layanan informasi. Saya salut buat beliau karena mampu menyajikan informasi, semoga jabatan atau amanah yang saat ini dipundak beliau, nantinya bisa semakin lebih baik lagi.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Kunjungi Menteri PAN & RB di Jakarta - Detik Kasus Sumut.

Segala sesuatu, jika telah dimulai dengan mampu memberikan layanan informasi dengan baik, disertakan dengan niat yang tulus ikhlas insya Allah, nantinya semua itu akan berjalan semakin lebih baik lagi. “Apapun bentuk masalahnya jika mampu memberikan layanan informasi dengan baik, dengan sendirinya ada nilai persentasi dari sisi yang baik pula.” Ujar ERWIN

Pada Hari Jum’at edisi 12/02/2021, salah seorang masyarakat menyayangkan adanya perbuatan “Tangkap Lepas” yang diprakarsai oleh beberapa oknum Kepolisian Sektor Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA) Provinsi Sumatera Utara.

Ketika terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemudian kondisi ketiga tangan pelaku pengutipan sudah diborgol, sebenarnya saya sangat apresiasi kinerja kepolisian tersebut. Akan tetapi, setelah ketiga pelaku digiring kelokasi Kantor Desa SUKARAME BARU, mengapa ketiga pelaku tersebut dilepaskan kembali.

Baca Juga:  Pasar Rakyat Sioldengan Layak Untuk Diaudit

Setau saya dan rekan-rekan belum ada Peraturan Desa (PerDes) Sukarame Baru untuk melegalkan pengutipan tersebut, dan kalaupun ada PerDes nya untuk melegalkan pengutipan tersebut. Seharusnya pihak Sektor Kepolisian Kualuh Hulu, mampu menyampaikan issu tersebut, agar Citra kepolisian tidak buruk dihati masyarakat.

Menyikapi penyampaian nara sumber kepada awak media, kemudian sekira Pukul 14:47 Wib, melalui situs WhatsAAp awak media mengkonfirmasi AKP SYAHRIAL SIRAIT Kapolsek Kualuh Hulu. Kemudian sekira Pukul 15:11 Wib, Kapolsek Kualuh Hulu memberikan informasi sebagai berikut, “Terimakasih informasinya Pak Joni Sianipar ??”.

Ditempat terpisah Yunus Laia berharap dengan sangat “Kiranya AKP S.Sirait Kapolsek Kualuh Hulu, untuk mampu menjelaskan dengan detail, penyebab dari issu adanya tangkap lepas, OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pelaku pengutipan dilokasi jalan Desa Sukarame.” Agar jangan ada dugaan masyarakat “Tangkap Lepas dilakukan akibat adanya upeti yang menggiurkan, atau janji-janji manis dari pelaku terhadap oknum kepolisian.”

Baca Juga:  Kapolsek Gerokgak Pantau Kesiapan Pos Pantau Sumberkima Menjelang Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

Sebagai Kapolsek Kualuh Hulu diharapkan untuk tetap solid menyikapi UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Kapolri No.2 Tahun 2012 tentang penanganan pengaduan Masyarakat. Dan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelaku Pungli, KHAP pasal 368. Perpres No.87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Apa lagi telah terjadi bentuk spesifikasi adanya isu Operasi Tangkap Tangan OTT, hingga ketiga pelaku diborgol dan digiring ke lokasi Kantor Desa SUKARAME kemudian dilepas. “Kisah OTT seperti ini tentunya sangat aneh banget pak, sebab. Rakyat itu sebenarnya bukan untuk dijadikan bahan uji kelayakan dasar hukum. Atau seperti percobaan dalam mengemudi kendaraan bermotor.” Jika OTT sudah terjadi seharusnya tidak ada yang bisa lepas. Ujar Yunus Laia ( J. Sianipar)

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru