Detikkasus.com | Tanggamus – Ariansyah pemuda pengangguran warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Sumberejo dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus.
Tersangka merupakan resedivis telah dua kali melakukan kejahatan pencurian motor yakni pada 2013 dan 2016 di Dusun Kampung Cina Pekon Sidorejo, Sumberejo dan baru bebas penjara pada Nopember 2018.
Dari pria berbadan kecil tersebut petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor curian milik korban Siti Umini (54) warga Pekon Dadapan Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.
Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto melalui Kanit Reskrim Aipda Tri Junaidi mengungkapkan tersangka di tangkap saat berada di rumahnya saat sedang menonton televisi.
“Tersangka berhasil ditangkap malam ini, Kamis (23/5/19) sekitar pukul 11.00 Wib, saat berada di rumahnya,” ungkap Aipda Tri Junaidi.
Menurut Aipda Tri Junaidi, pencurian dilakukan tersangka pada Kamis (23/5/19) pukul 16.00 Wib ketika korban menaruh sepeda motor diteras rumah selepas dia membeli bukaan puasa dan lupa mengambil kunci.
“Ketika korban menaruh motor di teras lupa mengambil kunci, tersangka yang memang sudah mengincar langsung membawa kabur ke Talang Padang,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberejo, Polres Tanggamus dan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena resedivis maka akan ditambah kurungan 1/3 hukuman,” pungkasnya.
Sementara, dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya, namun dia berdalih motor akan dipergunakannya sendiri tidak untuk dijual.
“Sudah 3 kali ambil motor, sudah 2 kali dihukum dan keluar pada Nopember 2018. Rencananya motor saya mau pakai sendiri tapi saya sudah tertangkap. Sekarang saya menyesal,” ucap pria bertatoo di lengan kanan dan kiri tersebut. (Bmg)
Kanit Reskrim Polsek Sumberejo Aipda Tri Junaidi saat memberikan keterangan di Mapolsek setempat, Kamis (23/5/19) malam.