DIBACKUP TEKAB 308 POLRES TA8 Polres Tanggamus, Polsek Sumberejo Bekuk Resdivis Pencuri Motor

Sabtu, 25 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Tanggamus – Ariansyah pemuda pengangguran warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Sumberejo dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus.

Tersangka merupakan resedivis telah dua kali melakukan kejahatan pencurian motor yakni pada 2013 dan 2016 di Dusun Kampung Cina Pekon Sidorejo, Sumberejo dan baru bebas penjara pada Nopember 2018.

Dari pria berbadan kecil tersebut petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor curian milik korban Siti Umini (54) warga Pekon Dadapan Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.

Baca Juga:  Kapolsek Tejakula Menerima Kunjungan Danramil Tejakula Yang Baru

Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto melalui Kanit Reskrim Aipda Tri Junaidi mengungkapkan tersangka di tangkap saat berada di rumahnya saat sedang menonton televisi.

“Tersangka berhasil ditangkap malam ini, Kamis (23/5/19) sekitar pukul 11.00 Wib, saat berada di rumahnya,” ungkap Aipda Tri Junaidi.

Menurut Aipda Tri Junaidi, pencurian dilakukan tersangka pada Kamis (23/5/19) pukul 16.00 Wib ketika korban menaruh sepeda motor diteras rumah selepas dia membeli bukaan puasa dan lupa mengambil kunci.

Baca Juga:  Polres Pringsewu Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2023

“Ketika korban menaruh motor di teras lupa mengambil kunci, tersangka yang memang sudah mengincar langsung membawa kabur ke Talang Padang,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberejo, Polres Tanggamus dan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.

“Ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena resedivis maka akan ditambah kurungan 1/3 hukuman,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 25 Tahanan Rutan Bandung Dapat Penyuluhan Bantuan Hukum

Sementara, dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya, namun dia berdalih motor akan dipergunakannya sendiri tidak untuk dijual.

“Sudah 3 kali ambil motor, sudah 2 kali dihukum dan keluar pada Nopember 2018. Rencananya motor saya mau pakai sendiri tapi saya sudah tertangkap. Sekarang saya menyesal,” ucap pria bertatoo di lengan kanan dan kiri tersebut. (Bmg)

Kanit Reskrim Polsek Sumberejo Aipda Tri Junaidi saat memberikan keterangan di Mapolsek setempat, Kamis (23/5/19) malam.

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB