Riau | Detikkasus.com, Kecelakaan lalulintas sampai rusak beratnya jalan dalam kota Rengat ibukota kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),Riau yang melibatkan truk CPO merupakan rentetan kasus di jalan daerah kota ini. Namun sayangnya Pemkab Inhu selama ini terkesan membiarkan hal ini. Bahkan ironisnya, beberapa waktu silan tepatnya dalam acara forum tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Indragiri Hulu (Inhu) terungkap bahwa terkesan Pemkab Inhu selama ini kurangnya action nyata untuk menegakan hukum yakni UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam acara Bakohumas itu Pemkab Inhu, melalui Plt. Sekda Ir. Hendrizal, M.Si bahkan terang-terangan menyatakan jika ada sekitar 300 unit truk batubara dan truk CPO melewati jalan Azki Aris dal kota Rengat menuju ke pelabuhannya.
Bahkan kata Hendrizal, Pemkab Inhu dengan pihak pemilik trul batubara dan truk CPO sudah membuat kesepakatan bahwa badan jalan menuju arah Kuala Cenaku akan dibangun dengan sumber dana berasal dari anggaran pihak ketiga.
Sementara mantan Sekretaris Dinas Pehubungan Inhu, Ir. Hardiman sepertinya mengungkapkan bahwa selama ini kurangnya sikap Pemkab Inhu menekan hukum UU N.22/2009. Hal ini terungkap pernyataan Hardiman bahwa mereka punya izin khusus. “Dia punya izin khusus karena industri strategis,” terang Hardiman.
Dari penjelasan di atas, inilah diantara penyebab merajalelanya truk-truk batubara dari Peranap dan truk CPO milik PT
SK selama ini masuk kota tanpa hambatan berarti.
Wajar warga kota Rengat khusunya yang tinggal di jalan Azaki Aris merasa pesimis kepada Pemkab Inhu menegakan hukum UU No. 22/2009 tersebut.
Hal ini ditunjukan warga dalam aksi demo menolak truk tersebut melintasi jalan Azki Aris kota Rengat.
Bang Ando salah seorang warga yang ikut aksi demo bulan April 2018 silam mengatakan bahwa warga kurandukung dalam aksi demo tersebut, ” payah saya nak komen, kemaren kita melakukan aksi, masyarakat kurangendukung,”kesal bang Ando.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun dari GoRiau.com bahwa terjadi kecelakaan yang melibatkan truk CPO dengan sepeda motor matic yang dikendarai RN warga desa Sungai Beringin kota Rengat. Kejadian tersebut di jalan Hang Tuah Rengat-Kuala Cenaku. Poto korban pada berita ini Humas Polres Inhu dan GoRuau.com.
Sementara salah pensiunan ASN Pemkab Inhu yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan bahwa pihak Perusahaan batubara dan truk CPI PT. SK izin khususnya harus membuat jalan aendiri dan lemeliharaannya juga mereka sendiri, ” bukan justru jalan dalam kota Rengat diberi izin khusus yang mengakibatkan negara mengeluarkan Rp6,6 milyar tiap tahunnya mendanai Proyek Peningkatan Jalan dalam kota Rengat ini. Dan pernyataan Plt. Sekda Inhu, Hendrizal dalam Bakohumas dan pernyataan Hardiman mantan Sek Dishub Inhu harus diusut oleh Kemenhub, Kemen PUPR, Jaksa Agung, Kapolri dan KPK.
Dan lembaga ini harus segera melakukan action nyata segera. “Selain mengusut tuntas, segera buat payung hukum dari institusi tersebut untuk segera melarang truk-truk muatan 30 ton -40 ton masuk dalam kota Rengat, karna yang untung secara bisnis adalah boss PT. SK, Johor Judin sementara negara dirugikan tiap tahun menganggarkan dana myaran rupiah pemeliharaan peningkatan jalan dalam kota Rengat. Dan selama ini sering terjadi laka lantas melibatkan truk CPO, ” imbuhnya.
Sementara Humas PT. SK, Reni, yang beralamat di toko Damai jalan Veteran No. 77 Rengat sepertinya memantang hukum, terserah mau lapor ke mana saja, kalay mau dipermasalahkan tanya saja ke Pemda dan ke mana lagi truk CPO PT. SK mau lewat,” ungkapnya. (Harmaein)