Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polresta Mojokerto -, Jumat 03 Mei 2019 NGO PMBDS Dan Media #Jejakkasus.info – #Detikkasus.com – #Beritapolisi.id – #Sidakkkasus.com – #Mediasaberpungli.com melakukan investigasi kepada korban KDRT.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak ada hentinya terjadi di indonesia, tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah.
Dalam perkara kali ini, Menimpa saudari Ervina tempat tanggal lahir Jakarta 5 Mei 1979 Seorang Ibu runah tangga beranak 2 (dua). satunya sudah kuliah dan yang satunya masih duduk di bangku SD kelas 3.
Ervina mengaku telah di aniaya oleh suaminya sendiri yang bernama Rus inisial (48), tahun pekerjaan swasta alamat Jalan raya kelud No. 11 Rt. 05, Rw 06 Keluarahan Wates, Kecamatan Magersari, Mojokerto Kota, Jawa Timur. selasa 05 Maret 2019 pukul 18.30 Wib.
Menurut Ervina Kejadian pemukullan di lakukan dengan tangan kosong di rumah suami Jalan raya kelud No. 11 Rt. 05, Rw 06 Keluarahan Wates, Kecamatan Magersari, Mojokerto Kota, Jawa Timur.
Meski KDRT tersebut dilakukan oleh Rus dengan tangan kosong 2 atau 3 kali pukulan atau berulang ulang namun Ervina fakta mengalami memar hitam di bagian mata dan kening atau dahi.
Atas kejadian itu Ervina mengalami sakit dan pening, tidak bisa beraktifitas selayaknya ibu rumah tangga, Kepada Ketua Umum NGO PMBDS di tuturkan.
Tidak sanggup dengan perlakuan suaminya, Ervina melaporkan Rus suaminya ke Polresta Mojokerto pada hari jumat 08 maret 2019. Dengan dasar Surat Tanda terima Laporan Polisi Nomor: LP.B /52/III/ 2019 / Jatim / Res Mjk Kota hari jumat tanggal 08 maret.
Korban KDRT Ervina Resmi Melaporkan Ke Polresta Mojokerto | Jejak Kasus.
https://youtu.be/b3-n7HjYRNY
Dalam perkara kasus ijerat pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun,” Dan atas kejadian di atas Kepada Ketua Umum NGO PMBFS, Ervina Meminta hujum berjalan sesuai prosedur dan Rus di penjara supaya ada unsur jera. Bersambung. (Pria Sakti Melaporkan).