Sampang, detikkasus.com – Muadi warga Kecamatan Kedundung Sampang Madura Jawa Timur melaporkan salah satu Kepala Pimpinanan Organisasi Perangkat (OPD) setempat
Pimpinan OPD inisial “MA” yang berkantor di jalan Jaksa Agung Suprapto itu di laporkan ke Polres rabu 2/8 atas pernyataannya yang dianggap telah melecehkan profesi wartawan
Usai melaporkan ke Polres Sampang Muadi yang di dampingi oleh Pengacara maupun rekan seprofesi menggelar press rilis dengan sejumlah wartawan di jalan kenari Sampang rabu 2/8
Dalam rilisnya Muadi mengungkapkan tujuan melaporkan “MA” semata mata bentuk penolakan pelecehan terhadap profesi wartawan
Terlebih pernyataan itu di sampaikan oleh pejabat publik
“Prilaku sewenang wenang dan merendahkan profesi wartawan harus di hentikan, Pejabat publik yang melakukan segera di proses supaya kejadian ini tidak terulang lagi,”ungkap Muadi
Sementara Abd Rozak selaku Pengacara Muadi menyatakan terlapor merupakan wartawan online yang tidak terima profesinya di lecehkan
Saat itu terlapor sedang melaksanakan tugas melakukan konfimasi dan klarifikasi terkait honor petugas Kesehatan
Saat menjawab konfirmasi itu terlontar pernyataan dari pelapor bahwa pekerjaan wartawan itu mendekati ghibah dalam kaca mata hukum islam
“Laporan ini dilengkapi dengan bukti rekaman percakapan berdurasi 6,54 menit,” ujar Abdul Rozak
Ia menegaskan terlapor telah melakukan pelanggaran terhadap KUHP pasal 310 tentang Pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 8 tahun
Sebelumnya dengan didampingi Pengacara dan rekan profesi Muadi mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Sampang
Kedatangan Muadi untuk melaporkan “ML” karena dianggap mengeluarkan pernyataan yang melecehkan profesi wartawan
Petugas SPKT Polres Sampang menerima dan mencatat laporan dengan nomor LP/170/VIII/2017/Jatim/Res Sampang. (Her).