Diaggap Ilegal, Kegiatan Budidaya Terkesan Dibiarkan

Kaur l Detikkasus.com – Tambak udang di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, salah satu sumber pendapatan daerah Kaur dari retribusi lahan produktif.

Namun hal itu dinilai belum berlaku dengan tambak udang PT.Samudra Inti Perdana yang mana ditapsirkan tambak illegal dan lokasi kolam tidak sesuai dengan Rencana tata ruang wilayah Nomor 02 Tahun 2021.

Kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Tata Ruang Suryanto kepada wartawan mengatakan, untuk pengurusan perizinan seperti pertimbangan teknis harus menunggu rencana detail tata ruang (RDTR).

“Terjadi perubahan tata ruang antara Perda Nomor 04 Tahun 2012 dengan Perda Nomor 02 Tahun 2021,” kata Suryanto.

Baca Juga:  Menjelang Lebaran Kadis Pertanian Kesal, Alasan Berikut

Kepala Dinas Perikanan melalui Kepala Bidang Pengelolaan Produk Daya Saing (PPDS), mengatakan, titik kordinat lahan budidaya tersebut, masuk kawasan Pariwisata/Perkebunan.

Semustinya Tata ruang di patok atau dipasang tanda batas antara kawasan budidaya dengan perkebunan atau pariwisata,atau konservasi sehingga tidak mengambang.

Dinas Perikanan sesuai kewenangan sudah melakukan pengukuran lahan,hasil pengukuran tim luas lahan produktif seluas 37000 Meter persegi atau 14 kolam, Dinas Perikanan tidak bisa memungut retribusi terkendala dengan perizinan perusahaan tidak lengkap,sehingga Dinas Perikanan belum dapat memungut Retribusi lahan.

Baca Juga:  Forum Wartawan Online Bahas Agenda Kerja, Apa Saja

“Tim Dinas Perikanan sudah berkordinasi dengan kepala dinas DPMPTSP,jika dipaksakan menarik retribusi lahan sama saja dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli),” ujar Rikian.

Dasar Hukum Retribusi adalah
Peraturan Bupati Kaur Nomor 75 Tahun 2021 tentang tatacara pemungutan retribusi izin usaha perikanan yang disahkan pada tanggal 3 Agustus 2021.

“Peraturan Bupati Kaur ini belum bisa di terapkan Dinas Perikanan alasan Perizinan usaha PT. SIP tidak lengkap,” imbuh Misralman.

Ironisnya, usaha budidaya diduga ilegal tiga kali budidaya tiga kali panen belum disanksi misal sanksi administrasi atau penutupan sementara apalagi sanksi pidana, dianulir sama dengan Pembiaran/tutup mata tutup telinga.

Baca Juga:  Pontianak Running Festival Digelar, Gubernur Sutarmidji: Jadikan Olah Raga Sebagai Gaya Hidup

Biman Dari lembaga LPRI mengharap Bupati Kaur memberikan sangsi tegas terhadap tambak yang masih illegal,Jika Pemerintah Daerah (Dinas Perikanan) tidak dapat menarik retribusi alasan tambak tidak lengkap perizinan,sebaliknya mengapa usaha illegal tidak di tutup sementara selama proses perlengkapan perizinan atau pencabutan perizinan jika sampai batas akhir tidak dapat melengkapi perizinan tegas Biman.

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *