Di Tinggal Mutasi, Sekretaris KPUD Kaur Kosong.

 

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur l Mutasi Rotasi & Promosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur pada 25 Mei 2018 dari eselon ll s/d eselon lV.

Pasca mutasi,di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur kemaren,jabatan Sekretaris KPU Daerah Kabupaten Kaur “Kosong”.

Sekretaris KPUD Kaur,Mustafa SH sebelum nya menjabat sebagai KPUD Kaur,di mutasi ke bagian humas sekretariat DPRD Kabupaten Kaur.

Baca Juga:  Di Tinggal Ibu RT Ke Sungai Dapur Rumah Dilalap Jago Merah

Mantan Sekretaris KPUD Kaur,Mustafa di kompirmasi,terkait dengan “SK” mutasi,mengatakan,sampai hari ini Kamis 31 Mei 2018,ia (Mustafa SH) belum menerima SK Mutasi.

Ketua KPUD Kaur Sirajjudin MTPd di kompirmasi awak media www.detikkasus.com berikut penjelasan Sirajjudin MTPd,KPUD Kaur masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Sekretaris KPUD Provinsi Bengkulu.

Pasca mutasi,kegiatan di dalam sekretariat KPUD Kaur seolah menjadi terganggu,pada dasar nya Bapak Mustafa SH (sekretaris) KPUD Kaur menjadi Pengguna anggaran di sekretariat KPU Daerah Kabupaten Kaur.

Baca Juga:  PT. SAM Melanjutkan Pembangunan Jembatan Manulah Batas Provinsi Lampung

Sesungguh nya,berdasarkan surat edaran Kementrian Dalam Negri nomor 273/387/SJ tanggal 19 Januari 2018,telah di sebutkan didalam nya,seperti di sebutkan dalam pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014.

Baca Juga:  Gandasuli Bangun Infrastruktur Siring Pasang.

Selanjutnya peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 pasal 202 ayat 1 sebagaimana di maksud dalam pasal 178 sangat jelas.

Plt Kepala BKD Kaur Asman Suhadi hingga berita di onlinekan belum memberikan keterangan terkait SK Mutasi Mustafa SH Sekretaris KPUD Kabupaten Kaur maupun nama Pejabat pengganti Sekretaris KPU Kaur.
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *