Di Tagih Hutang 200ribu, Penagih di Bunuh

Pekanbaru | Detikkasus.com

Sebut saja Cicih, seorang nenek warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, tewas dibunuh di rumah kontrakannya.

Penyebabnya berawal nenek berusia 78 tahun itu menagih utang sebesar Rp 20O ribu.

Pelaku berinisial PI (19) dan istrinya SA (17). ditangkap di Kelurahan Sei Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (21/02).

Kedua pelaku ditangkap pada pukul 00.30 WIB dan diamankan di Polsek Seberida,” ujar Paur Humas Polrra Inhu, Aipda Misran, melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Peduli Masyarakat Miskin, Front Pembela Islam Pekanbaru Minta Polsek Kampar Kiri Usir Paksa JS Cs

Kedua pelaku menganiaya korban dengan memukulkan kepala korban di tembok. Setelah korban tak berdaya, kedua pasangan muda itu kabur ke daerah Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir.

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (19/2/2020) pagi. Ketika itu, korban kembali meminta uangnya yang dipinjam oleh pelaku. “Korban menagih uang Rp 20O ribu ke rumah pelaku,” kata Misran.

Baca Juga:  Simekerama Kanit Polmas Dengan Kerama Adat Pumahan.

Bukannya mengembalikan uang, pelaku justru menganiaya korban hingga tewas. Dari olah TKP yang dilakukan polisi, terdapat luka memar pada dahi, kiri dan kanan, telinga sebelah kiri mengeluarkan darah.

Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Pematang Reba. Polres Inhu berkoordinasi dengan Bidang Dokkes Polda Riau untuk melakukan autopsi terhadap korban dan autopsi digelar pada Kamis (20/02) di Rumah Sakit Umum Pematang Reba

Baca Juga:  Diduga Tantang Kadisdik, Gubernur Riau dan Tak Terima Diberitakan, Berikut Reaksi Kepsek SMAN 12 Pekanbaru

Penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan tumpul pada belakang kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak sehingga menimbulkan perdarahan,” tutur Misran.

Kedua tersangka mengakui menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok rumah. Namun polisi masih mendalami kasus karena keterangan pelaku terus berubah-ubah.

Keterangan tersangka berbeda dengan keterangan ahli yang melakukan autopsi terhadap korban.

Saat ini penyidik masih mendalami terhadap para tersangka,” tutur Misran.

 

(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *