Musi Rawas l Detikkasus.com – Saat awak media melakukan investasi di SMAN Tugu Mulyo kecamatan tugu Mulyo kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan (08/09/34). Ada narasumber dari beberapa siswa yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa orangtua murid keberatan dan mengeluhkan tarikan dana sebesar Rp 1.050.000 /siswa yang dilakukan sekolah tersebut kepada siswa-siswi
“Orangtua kami mengeluh dan merasa keberatan untuk membayar uang tersebut,” cetus beberapa narasumber.
Di tempat yang sama, sebagian siswa-siswi lainya sudah membayar uang itu ke pihak sekolah.
Disaat bersamaan, mereka juga mengeluhkan uang pungutan parkir sebesar Rp 2000 / kendaraan bermotor setiap hari dilakukan oleh pihak sekolah, “ujarnya
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Dalam peraturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Jadi dapat disimpulkan untuk sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang gedung dan lain sebagainya. Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk.
Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orangtua, apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah. Dan apabila hal ini ditemukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan yang berlaku, diharapkan pihak APH (aparatur penegak hukum) dapat melakukan tindakan tegas.
Sudarmanto,”selaku Bendahara saat dikonfirmasikan melalui WhatsApp Selasa(10/09/24) tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan (Hasan Basri)