Detikkasus.com | Asahan 29 April 2019, Di PTPN lV Kebun Air Batu Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Sangkin kerapnya / seringnya terjadi Kejahatan Ketenagakerja’an dan Kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan Ada yang mengalami dari Dua (2) tahun, dan Tiga (3) tahun, hingga Empat (4) tahun lamanya pelanggaran kejahatan ketenagakerja’an dan Kejahatan HAM, yang dialami tujuh (7) orang pekerja ber inisial Y,D,A,V,T,A,dan,E. Ketujuh inisial tersebut melalui kuasa pendampingnya WARDIN Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI Kabupaten Labuhanbatu, Berharap penuh kepada KAPOLRES ASAHAN untuk Mampu mengungkap kasus kejahatan tersebut, Hingga menyeret kemeja hijau siapa saja yang terlibat dalam kasus kejahatan berjama’ah bahkan bahkan terselubung tersebut. Ujar salah seorang pekerja.
Masih kutipan dari pekerja mengatakan “Pada awalnya kami bertujuh tidak tau kalau kami ternyata sudah diperas selama dua dan tiga bahkan empat tahun lamanya, dilakukan oleh prusaha’an tersohor PTPN lV Kebun Air Batu BUMN Badan Usaha Milik Negara tempat kami bekerja, Kejahatan Pemerasan serta penipuan itu kami tau setelah adanya sahabat karip mengasih tau untuk kami pelajari, Kemudian kami bertujuh meminta bantu kepada bung WARDIN Ketua FSPMI, Alhamdulillah ternyata solidaritas FSPMI Tanpa batas serta tanpa kenal kompromi untuk memperjuangkan hak pekerja. Sehingga laporan pengaduan tertulis dengan nomor 026/PC-FSPMI/LB/IV/2019 Sudah nyampek di Polres Asahan.
Alasan kami bahwa PTPN lV Kebun Air Batu melakukan Kejahatan Ketenagakerja’an dan Kejahatan HAM atau Pemerasan serta Penipuan, Karena (1) Upah yang terima dibawah ketentuan upah minimun sektoral kerja, (2) Tidak dipesertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerja’an dan BPJS Kesehatan, (3) Tidak diberikan Alat Pelindung Diri (APD) berupa Sepatu Sarung tangan Kaca mata dan Helem pengaman, Sebagai implementasi sistim manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, atau untuk mencegah terjadinya resiko kecelaka’an kerja, (4) Tidak pernah diberi Tunjangan Hari Raya Keagama’an, (5) Tidak pernah diberi bonus tahunan, Sebagaimana pekerja tetap lainya di PTPN lV Air Batu, dan serta yang lainnya Ujar inisial Y,D,A,V,T,A, dan E, Kepada awak media Detikkasus.com
Menanggapi keluhan pekerja WARDIN Ketua FSPMI mengatakan “Benar Ketujuh orang tersebut adalah kleint saya sebagai pekerja di PTPN lV Air Batu, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara yang harus saya terima keluhan mereka, Untuk saya teruskan kepenegak hukum Kapolres Asahan, Sesuai berdasarkan aduan dari mereka yang saya terima, Benar sangat mengandung Kejahatan Ketenagakerja’an yang tidak bisa ditelolir harus dibasmi, Kasihan bangat mereka dijadikan ajang sapi perahan, Lembu yang punya susu tapi benggali yang punya nama.
Sebagai Ketua FSPMI saya sangat berharap kiranya bapak Kapolres Asahan segera mampu menindak lanjuti laporan pengaduan tertulis bernomor 026/PC-FSPMI/LB/lV/2019, dilengkapi dengan dasar pelaporan serta Jenis pokok perkara, Bahkan perhitungan kerugian yang dialami perseorangan pekerja, yang sudah memberi kuasa sebagai pendamping kepada saya. “Kepemilikan Sertifikat Rontable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di PTPN lV Kebun Air Batu, Sepertinya dapat menjadi dilema yang sangat perlu untuk dipertayakan, Sebab kehadiran RSPO seharusnya mampu mengangkat kesejahtera’an bagi seluruh pekerja, Nyatanya Pakta mengatakan ketujuh klein saya ternyata di jadikan seperti sapi perahan. Ujar Wardin dengan nada kesal.
Sekitar pukul 10:15 wib awak media sudah menyambangi PTPN lV Kebun Air Batu, Untuk konfirmasi terhadap Manager atau Asisten Personalia Kebun (APK), Bahkan rela menunggu sekitar tiga puluh (30) menit, Tetapi Manajer dan APK tidak bisa ditemui awak media karena tidak ada diruangan kerjanya. Menurut satpam yang piket atas nama Susanto “ZULPAHRI Asisten Personalia Kebun (APK) tidak ada di dalam ruangan kantor kerjanya, Sedangkan pak Manajer sudah satu bulan ini mengalami kekosongan pemimpin sebagai Manajer di Kebun Air Batu”. Ujar Susanto ( J. Sianipar )