Detikkasus.com l Labuhanbatu -Sumut
Rabu (15/07/2020) Pekerja/Buruh paling takut jika dirinya disebut mangkir sebab bisa mengurangi upah atau gaji senilai 286.rb di potong, uang senilai itu sangatlah bermanpa’at bagi pekerja dan untung saja pekerja yang di potong upahnya tidak sampai khilaf. “Seperti yang dirasakan Rusdi F Ndaha di PT. ISJ (Indo Sepadan Jaya) Asian Agri Group malah dihitung mangkir walaupun sudah diberi izin oleh Asisten Afdiling”.
Rusdi F Ndaha mengatakan “Saya malah dihitung mangkir oleh Angga Dio Tama Jabatan Kepala Tata Usaha (KTU) dan personalia pada hari selasa (14/07) padahal jauh hari sebelumnya saya sudah diberikan izin oleh Christian Siahaan yang menjabat sebagai Assisten Afdiling didampingi Charles Nainggolan Jabatan Mandor Panen, Saya mengambil izin karena mengkhitankan anak saya”, ujar Rusdi F Ndaha
Awak media sudah mengkonfirmasi Angga Dio Tama KTU PT. ISJ melalui situs WhatsAAp sekitar pukul: 18:36 Wib bahkan sudah menelponnya, walau nomor telepon berdering berulang kali hingga situs WhatsAAp sudah ceklis dua biru, beliau tidak mau memberikan tanggapannya hingga berita dikirim redaksi.
Wardin Ketua PC-FSPMI Labuhanbatu mengatakan “Perbuatan dan tindakan yang sarat dengan diskriminasi dan intimidasi dengan melanggar, etika budaya, undang-undang dan HAM terhadap buruh perkebunan, baik BUMN dan swasta demi mengejar keuntungan bukanlah hal yang baru di negeri ini, terus berlangsung secara masif, sistematis dan terstruktur, buruh tidak ubahnya sebagai robot bernyawa”.
“Dia melakukan khitanan anak kandungnya pada tanggal 10-11 Juli 2020, dan sesuai ketentuan UKK.No.13/2003, kepada Buruh yang melakukan khitanan anaknya diberi izin untuk meninggalkan pekerjaan, dan dalam UKK.No.13/2003, khitanan tidak dikhususkan kepada agama tertentu, adat tertentu maupun suku tertentu, berlaku adil kepada semua agama, suku dan adab budaya di Indonesia ini” ujar Wardin.
Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu menambahkan “Sesuai penjelasan dari Sdr Rusdi F Ndaha kepada kami, ketika dirinya melakukan khitanan anaknya sudah diberi izin meninggalkan pekerjaan oleh Christian Siahaan yang menjabat sebagai Assisten Afdeling-IV, tetapi pada hari selasa (14/07) Christian Siahaan Asst Afdeling IV didampingi oleh Charles Nainggolan, Jabatan Mandor Panen, menemui Rusdi F Ndaha dan mengatakan” izin permisi untuk khitanan anakmu tidak disetujui oleh Manager, dan kamu pada tgl 10-11 Juli 2020, dianggap tidak bekerja tanpa alasan, dihitung mangkir, dan gajinya sejumlah 286.rb dipotong”. Ujar Wardin.
Perbuatan Angga Dio Tama ini tentu tidak memiliki dasar hukum sama sekali, karena dalam UKK.No.13/2003, diseluruh pasalnya juga pada penjelasannya, tidak ada kalimat yang menyatakan/menyebutkan/ menjelaskan “Khusus khitanan untuk umat kristen tidak ada, dan sudah dialihkan ke pembabtisan”. Pernyataan Angga Dio Tama kepada Rusdi F Ndaha yang sama sekali tidak memiliki payung hukum, harus dapat dipertanggung jawabkannya, jangan karena pernyataannya masyarakat atau publik terpicu untuk melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan”. Ujar Wardin.
Wardin menambahkan “Permasalahan ini segera kami tindak lanjuti ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah- IV, dan surat laporannya besok, kamis (16/07) kita antar, sambil memperlihatkan Surat bernomor: 104/PC-FSPMI/LB/VII/2020. Kalau perlu hal ini kita komplain ke Asosiasi Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan ke International Sustainablity Carbon Certification (ISCC)”, ujar Wardin (J. Sianipar)