Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu l Tambang galian c (pasir batu) bukan logam sebagian besar batas waktu perizinan telah berahir oleh sebab itu Badan Keuangan Daerah bidang “Pajak Pendapatan” mengharapkan pemilik usaha tambang galian c untuk segera meregister ulang (perpanjangan izin)
Pasir batu di duga illegal di temukan oleh awak media pada hari Sabtu 26/1/2019 adapun lokasi tumpukan pasir batu tersebut persis di persimpangan jalan kulik sialang menuju lokasi perkebunan kelapa sawit (PT.CBS)
Belum dapat di ketahui pemilik galian c yang di temukan tersebut,di tapsir galian c (pasir batu) akan di pergunakan untuk pengerasan jalan
Saya kira lokasi tambang galian c ini mengambil di areal tampa izin dan IUP tidak menutup kemungkinan galian c akan di manpaatkan untuk jalan,saya berharap hal ini dapat di tindak lanjuti oleh petugas berwenang,tutur Rozi
(Reza)