Di Perkirakan Marak Tambang Galian C Illegal

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu l Tambang galian c (pasir batu) bukan logam sebagian besar batas waktu perizinan telah berahir oleh sebab itu Badan Keuangan Daerah bidang “Pajak Pendapatan” mengharapkan pemilik usaha tambang galian c untuk segera meregister ulang (perpanjangan izin)

Baca Juga:  Pak Arel : Dana BOS Triwulan lll Dalam Proses Disini

Pasir batu di duga illegal di temukan oleh awak media pada hari Sabtu 26/1/2019 adapun lokasi tumpukan pasir batu tersebut persis di persimpangan jalan kulik sialang menuju lokasi perkebunan kelapa sawit (PT.CBS)

Baca Juga:  Diduga Bangunan Rambat Beton Desa Suro Bali Asal Jadi

Belum dapat di ketahui pemilik galian c yang di temukan tersebut,di tapsir galian c (pasir batu) akan di pergunakan untuk pengerasan jalan

Saya kira lokasi tambang galian c ini mengambil di areal tampa izin dan IUP tidak menutup kemungkinan galian c akan di manpaatkan untuk jalan,saya berharap hal ini dapat di tindak lanjuti oleh petugas berwenang,tutur Rozi
(Reza)

Baca Juga:  DPC LPK-MS Menduga, Kerusakan Lahan Sawah & Kebun Maayarakat, Akibat Penggundulan Hutan Oleh Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *