Detikkasus.com I Pelalawan-Riau
Ditengah terbatasnya blanko E-KTP di Kabupaten Pelalawan, tiba-tiba dikagetkan dengan adanya penyerahan beberapa E-KTP dari desa kepada warga yang sudah ada KTP. Salah satunya di Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau baru-baru ini sejumlah warga menolak menerima E-KTP karena sudah memiliki.
Atas masalah itu, pada Jumat (31/1/20) media ini menemui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Nifto Anin M.Si yang didampingi Sekretarisnya Joni Naidi S.Sos. Diruangan kepala dinas Disduk Capil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Pelalawan itu Sekretarisnya Joni menjelaskan duduk persoalan apa penyebab E-KTP tersebut sampai dua kali cetak untuk satu orang kepada sejumlah warga.
“Ketika itu Disduk Capil Pelalawan melakukan cetak e-KTP (kartu tanda penduduk – elektronik) secara cepat karena situasi mau Pemilu. Waktu itu dicari di sistim online data masyarakat Pelalawan yang belum cetak KTP posisi PRR. Dari data yang tertera pada sistim online saat itu, ada lebih kurang 12 ribu orang masyarakat pelalawan yang belum cetak E-KTP,”.
Saya suruh ADB (staf) mengambil data itu dengan membuat daftarnya. Pada tgl 5 Maret 2019 itu juga saya perintahkan staf agar mulai hari itu pencetakan e-KTP di stop untuk sementara karena data yang sebanyak 12 ribu itu mau di cetak ke Jakarta. Namun sebelum pendataan pada tgl 5 Maret itu dilakukan, ternyata ada masyarakat yang masuk dalam daftar data tersebut telah mencetak e-KTP-nya pada tgl 3 Maret 2019 itu, papar Joni Naidi.
Data masyarakat sebenyak 12 ribu orang itu kami bawa ke Jakarta. Data e-KTP dari daerah di seluruh Indonesia saat itu, dicetak di Kementerian, tukasnya.
Masih Joni, “setelah e-KTP tersebut dicetak, dibawa pulang oleh Disduk Capil Pelalawan, kemudian di distribusikan melalui masing-masing camat, baru camatnya yang mendistribusikan kepada masing-masing desa, dan desa instruksikan kepada RT, RW untuk dibagikan kepada warganya. Makanya di Desa Rantau Baru ada beberapa keping E-KTP yang mau bagikan oleh RT, RW kepada warganya, ternyata warga yang cetak E-KTP pada tgl 3 Maret itu sudah memiliki,” terangnya.
Lanjut Joni, maka itu dihimbau kepada seluruh kepala desa, ketua RT, ketua RW yang memegang e-KTP tersebut, wajib mengembalikan ke Disduk Capil Pelalawan, agar dibuatkan berita acara untuk dimusnahkan, ujar Sekretaris Disduk Capil Pelalawan itu.
Terkait dengan keterbatasan blanko E-KTP, kepala Dinas Nifto Anin menjelaskan bahwa pencetakan e-KTP diprioritaskan kepada pemula atau yang berkebutuhan khusus. Terutama orang yang belum pernah memiliki KTP sama sekali atau pemula. Kepada warga yang berkebutuhan khusus, misalnya mau sekolah keluar daerah Pelalawan atau untuk keperluan berobat karena sakit, itu dipertimbangkan, ucap Nifto.
Itu disebabkan karena keterbatasan blanko e-KTP. Persoalannya karena untuk memperoleh blanko itu harus dijemput ke Jakarta. Karena jaraknya jauh tentu memerlukan waktu dan biaya.
Dikatakan Nifto, bagi warga yang KTP-nya hilang, pindah penduduk dari luar daerah masuk ke Pelalawan, atau membuat perubahan KTP El, seperti yang baru menikah, bisa dibuatkan Suket (surat keterangan).
Suket dengan KTP El itu fungfsinya sama karena sama memiliki NIK (nomor induk kependudukan). Jadi mau dipergunakan untuk apa saja Suket itu bisa. Perbedaanya cuma karena Suket selembaran kertas biasa, sedangkan e-KTP terbuat dari blako, jelas kepala dinas itu.
Dikatakannya, tahun 2020 ini kebutuhan blanko KTP di Kabupaten Pelalawan diprediksi mencapai 27 ribu.
Terkait informasi pencabutan identitas kependudukan warga yang tinggal di lokasi kawasan TNTN (Taman Nasional Teso Nilo), Kepala Disduk Capik Pelalawan mengatakan, itu tergantung kebijakan pemerintah pusat. Disduk Capik Pelalawan akan bentuk tim untuk mendata masyarakat yang mendiami kawasan TNTN, tanah sengketan atau tanah negara, ucapnya.
Mekanismenya sudah diatur dalam Permendagri No. 96 tahun 2019 Tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Pendusduk Rentan Adminstrasi Kependudukan, sebutnya. Masyarakat yang mendiami kawasan tersebut, bisa saja alamat mereka dicabut dan dipindahkan di lokasi yang bukan kawasan.
Masyarakat yang tinggal ditanah-tanah sengketa, seperti dikawasan TNTN itu akan ddata semua. Namun bagi masyarakat yang baru mau mengurus identitas kependukukan untuk sementara tidak dilayani, jelasnya. (Sona)