DI LARANG NAMBANG KOK MASIH BUKA AKTIVITAS LAGI PENGUSAHA TIDAK TAKUT APARAT HUKUM.

Jumat, 16 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Banyuwangi, Lagi – Lagi soal tambang yang ada di Dusun Krajan Desa Baru Rejo Kecamatan Silir Agung Rt 02/Rw 02 Kabupaten Banyuwangi, bikin resah warga sekitarnya hingga dapat merusak Ekosistem Alam, Jum’at 17 November 2018.

Seperti tambang milik Rohman yang ada Dusun Krajan Desa Baru Rejo yang kian semakin marak saja bahkan tak peduli tentang adanya larangan yang terpasang di pintu masuk tambang galian C itu sama sekali sengaja melanggar aturan – aturan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Buka Seleksi SKD CPNS 2019

Padahal sudah di peringatkan kalau di area tersebut di larang atau di tutup untuk nambang, namun bagi pemilik tambang punya Rohman gak merespon malahan dengan memaksakan diri untuk tambang galian C di buka kembali operasi, malahan begitu banyak Dum Truk masuk ke lokasi area pertambangan.

Menurut pantauan beberapa media menelusuri di lapangan, memang Rohman ini dengan sengaja nambang dengan alat berat 3 Exsafator tersebut di buka kembali hingga tak pedulikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Dalam Rangka Menyongsong HUT Bhayangkara ke 75 Polsek Tarik Laksanakan Giat Jum,at Berkah.

Ini sudah dijelaskan barang siapa yang melanggar akan di kenakan sangsi pidana, yaitu ancaman hukuman penjara 10 tahun lamanya.

Dengan sesuai Undang – Undang no: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara. Dalam pasal 158 dengan rumusan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK sebagai mana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 48, pasal 67, ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Pidana Penjara Paling Lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga:  PLN RAYON BANGKINANG, MEMUTUSKAN LISTRIK KERUMAH KONSUMEN, PIHAK KONSUMEN TIDAK TERIMA ATAS PEMUTUSAN ARUS LISTRIK DI RUMAHNYA

Hingga persoalan ini supaya di tindak lanjuti bagi aparat Kepolisian agar penambang terkait bisa di lakukan sebagai acuan pemeriksaan di lapangan, biar tidak di salah artikan oleh penambang liar dan ilegal tanpa mengatongi ijin resmi. (Tim9 ).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB