Propinsi Jatim – Kabupaten Pasuruan, detikkasus.com – Kali ini Anggota Unit Buser Satreskrim Polres Pasuruan, kembali berhasil ungkap dan menangkap pelaku pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda motor ( Curanmor R-2 ) yang berada di dalam rumah korban bernama JEFRI (30) warga Dsn. Putat Ds. Ngerong Kec. Gempol Kab. Pasuruan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dan juga yang termasuk dalam TO OPS SIKAT SEMERU 2017.
Berawal Pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2017, sekira pukul. 18.00 wib saat korban pulang dr kerja dan dijalan bertemu dengan Sdr. SU’UDI disitu Sdr. SU’UDI berkata mau ikut kerumah korban, dan kemudian setelah korban sampai rumahnya dan dijemput oleh Sdr SU’UDI, selanjutnya korban menaruh sepeda motornya di depan teras dan menaruh kunci kontak Sepeda motornya di atas meja ruang tamu, kemudian korban kebelakang untuk membuatkan kopi, setelah kurang lebih 15 menit, korban kembali keruang tamu dan diketahui Sdr. SU’ UDI sudah tidak ada dan Sepeda Motor korban pun juga sdh tidak ada atau hilang dalam pencurian. (LUG1).