“Lokasi Tampa Izin, Tetap Bayar Pajak”
Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur Sekretaris Desa Sulawangi Alpi Usiman, melaporkan pengambilan air sungai yang di lakukan oleh PT.APLS (Anugrah Pelangi Sukses),Sekdes melaporkan hal itu dengan Polres Kaur dengan keterangan, lokasi tempat pengambilan air di sungai Sulau belum memiliki izin.
Sekdes Sulawangi Alpi Usiman menjelaskan kepada awak media,lokasi pengambilan air sungai (air permukaan) seharusnya di sungai Beriang,itu pun harus menggunakan sanitasi perpipaan bukan menggunakan selang dan mobil tengki.
Humas PT.APLS Erwin Hasibuan di kompirmasi awak media menjelaskan,lokasi baru yang di jadikan tempat pengambilan air permukaan (air sungai ngingitan) kami telah berpamitan dengan Pemerintah Desa Padang Tinggi.
Meskipun kami mengambil air permukaan (air sungai ngingitan) yang kami sadari bahwa di lokasi tersebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Bengkulu (DPMPTSP) namun kami tetap bayar PAJAK ke Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu ungkap Erwin Hasibuan.
Kami sudah kordinasi untuk menyampaikan hal ini kepada DPRD Kaur,menurut oknum Anggota DPRD silakan saja,yang penting PT.APLS masih menampung (membeli) TBS kelapa sawit,kalu tidak ada penampung buah sawit gawat juga ujar Erwin Hasibuan menirukan perkataan oknum DPRD Kaur.
Kepala Desa Padang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning,Lian saat di telpon menjelaskan,PT.APLS sudah berpamitan dengan Pemerintah Desa Padang Tinggi,mereka pamitan dengan cara tertulis,sebagai pegangan kami ujar Lian meyakinkan.
(Reza)