Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Provonsi Bengkulu – Masyarakat yang tergabung di dalam satu kesatuan melaporkan dana desa Pelajaran Kecamatan Tanjung Kemuning
Terlapor tidak lain mantan Kepala Desa Pelajaran Dua a.n Rismin Toni
Laporan masyarakat terkait penerapan anggaran dana desa terhitung sejak tahun 2016 sampai 2018
Di dalam laporan masyarkat di sebutkan Dugaan
1. Rekayasa jumlah tenaga pekerja (buruh)
2. Pemalsuan tanda tangan di dalam HOK (harian orang kerja)
3. Mark up anggaran di dalam SPj dana desa
Laporan di sampaikan kepada Polres Kaur bagian tindak pidana korufsi di tembuskan kepada,Polda Bengkulu di Bengkulu & Inspektorat Daerah Kaur
Dalam hal ini kami melaporkan mantan kepala desa Pelajaran Dua kecamatan tanjung kemuning
Di mana dalam hal ini diduga terjadi persekongkolan jahat dan merugikan masyarakat kata Buyung Karnafi SPd Kamis 31/1/2019
Berikut ini tentang isi laporan masyarakat
– Masyarakat tidak ikut bekerja akan tetapi nama dan tanda tangan di masukan dalam SPj
– Masyarakat bekerja misalnya selama 2 Hari di SPj upah di bengkakan
– Pembangunan rabat beton Masyarakat bekerja sistim meteran (borongan) permeter 40.000 X 100 meter upah di dalam SPj dibuatkan 89.000 padahal upah yang sesungguh nya berkisar 4 Juta Rupiah
Di tambahkan Buyung Karnafi dana desa yang diduga tidak sesuai laporan terhitung dari tahun 2016 s/d 2018
Kemudian pada saat acara serah terima jabatan tanggal 13 Juli 2018 dari kepala desa yang lama kepada PJs kepala desa dapat di ketahui bahwa anggota BPD tidak pernah membubuhkan tanda tangan tetapi nama dan tanda tangan bersangkutan di masukan lalu siapa yang menanda tangani itu…?
Masyarakat bersama tokoh masyarakat akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas tutup B.Karnafi di aminkan PJs Kepala Desa Namsyah
(Rza)