Di Laporkan DPP Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Tempat Pembuangan Limbah B3 Di Babatan, Patianrowo, Di Segel.

Detikkasus.com | Nganjuk – Jawa Timur – Berdasarkan Temuan Data Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Tempat Pembunagan Limbah Abu Aluminium 23 November 2019 akhirnya di laporkan ke pihak hukum terkait dan di segel.

Adapun laporan informasi (Li) dan Pelaporan sebagai berikut:

Kepada Yth. Kapolsek Patianrowo- Polres Nganjuk AKP Joni Suprapto.

Cq. Kanit Reskrim Polsek Patianrowo, Polres Nganjuk. 23 November 2019.

di tempat.

Perihal: Laporan Informasi (LI) Pelaporan.
Hal : …

Assalamu’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dengan Hormat:

Salam sejahtera.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah Swt. dijauhkan dari segala musibah, diberi kesehatan lahir dan bathin, diberikan rezeki yang halal, dimudahkan segala usahanya dan dikabulkan semua do’anya. Amien Ya Rabbal Alamin.

Yang : Memberikan Laporan Informasi (LI) dan Pelaporan

Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media Jejakkasustv.com

Alamat: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polda Kalbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga TMP Dharma Patria Jaya

Telpon : 082243319999.
Email: redaksigmicak@gmail.com

Bertempat di Wilayah Hukum Polres Nganjuk Di Dusun/Desa Babatan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, terdapat tempat pembungan Limbah bahan baku beracun (B3) jenis abu alumunium. Sangat berbahaya. Jumat 15 November 2019.

Dari hasil konfirmasi, salah satu tetangga Ags inisial mengatakan, Tempat ini milik saudara Didik, limbah bahan baku beracun (B3) alumunium di datangkan dari – Jombang.

Menurut Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Menjelaskan:

Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Masih menurut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK)

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Kepala Desa Dadapan YL, Kecamatan Ngronggot Terancam di Polisikan, Dugaan Palsukan Surat Nikah.

Sementara itu Sangsi bagi pelaku atau pengusaha sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Adanya hal di atas, Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Akan berkoordinasi dengan Kepolisian Setempat Polsek Patianrowo, Polres Nganjuk, Dan Polda Jatim serta Menteri Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  LMDH Se Jatim Siap Menangkan Khofifah - Emil

Demikian Prihal laporan Informasi (LI) Pelaporan di sampaikan, terima kasih.

Tembusan:
1. Saudara Didik Warga Dusun/Desa Babatan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Ngantuk, Jawa Timur
2. Media di Jawa Timur.

Nganjuk, 29 Nov 2019, GAKKUM KLHK Wilayah Jawa bali nusa tenggarara (Jabalnusra) menyegel 5 titik lokasi illegang dumping limbah B3 di Desa Babadan Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Mencuatnya kasus illegal dumping ini bermula dari laporan warga yang mengalami sesak nafas akibat bau menyengat yang berasal dari tumpukan karung-karung berisi abu yang mengeluarkan asap saat turun hujan.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama-sama dengan DLH Nganjuk, aparat hukum kecamatan Patianrowo dan Desa Babadan yang didampingi personil dari Polsek Patianrowo Akhirnya menyegel tempat tersebut dan memprosesnya lebih lanjut.

Pria Sakti JK TV Nganjuk Melaporkan.

Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra segel 5 Titik Lokasi Limbah B3 di Wilayah Nganjuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *