Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2017 pukul 11.25 wita, Bhabinkamtibmas Kelurahan Banyuasri Polsek Singaraja Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu Ketut Arca bersama Babinsa Serka Kt. Susantika dan Lurah Banyuasri bertempat diruang kerja Lurah, melaksanakan mediasi permasalahan tentang Hak guna pakai atas rumah aset Negara milik Departemen Pertanian Provinsi Bali yang terletak di jalan Cempaka, Rki A 119,Kelurahan Banyuasri antara Ida Bgs. Ardana, 57thn, PNS, almat jalan Sam Ratulangi, No.129,Kel.Penarukan dengan Drs.Md. Purwa, 60thn,Pensiunan PNS, almat jalan Cempaka Rki No. 119 Kelurahan Banyuasri.
Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, dimana saat mendengar keterangan kedua belah pihak masing-masing pihak mengklaim merasa berhak atas rumah tersebut dengan dasar menunjukan bukti hak yang berbeda-beda, namun dalam hal ini oleh karena masing-masing pihak memiliki dasar dan alasannya sendiri untuk mengklaim haknya, Bhabinkamtibmas berupaya menyarankan agar kedua belah pihak mengkonfirmasi masalah ini ke Departemen Pertanian Profinsi untuk mendapatkan jawaban yang pas, mengingat rumah dimaksud merupakan aset milik Negara yang dikelola oleh Kementrian Pertanian.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau karena permasalahan ini bernuansa perdata, dan apabila tidak ada penyelesaian agar di proses sesui prosedur yang berlaku, dan hindari cara yang melanggar Hukum.
Kedua belah pihak menerima saran dan himbauan Bhabinkamtibmas dan akan mengkomfirmasi ke Pihak Departemen Pertanian Provinsi Bali.
Kapolsek Singaraja Kompol A. A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., saat diminta konfirmasinya menyampaikan bahwa “Bhabinkamtibmas mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat penting terutama tentang permasalahan-permasalahan yang dialami warga binaanya. Bhabinkamtibmas harus bisa menengahi permasalahan warga tersebut”, ucap Kapolsek. (Priya).