Di Kabupaten Magetan, Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Terus Disalurkan 

MAGETAN I detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) salurkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terlihat terus bergulir di tahun 2021.Adapun RTLH di Kabupaten Magetan di tahun2021 ini, ada17 rumah di beberapa desa, Antara lain, Desa Maospati, Klagen, Pandean, Gambiran, Srawu, Sukowidi dan Desa Karas.

Baca Juga:  LEMKARI Adakan Ghasuku dan Ujian DAN Nasional

“Pemerintah mempunyai tugas untuk memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Maksudnya agar bapak, ibu, anak, cucu semuanya dapat hidup sehat, dan semua itu harus dimulai dari rumah layak huni.” Jelas Yosef Cahyo W, ST selaku Kasi Penyediaan dan Pembiyaan Perumahan saat Sosialisasi dan Pendatanganan Buku Rekening Bantuan Sosial Peningkatan RTLH, Rabu (27/10/2021) di Ruang Rapat Dinas Kominfo Magetan.Yosep juga mengatakan rumah layak huni paling tidak memiliki beberapa komponen. Seperti jendela berkaca bening agar ventilasi udara berjalan lancar dan mendapatkan cukup cahaya. Atap bergenting, dengan maksud agar rumah tidak langsung terkena sinar matahari. Maupun WC leher angsa untuk kesehatan warga rumah lebih baik.

Baca Juga:  Cegah Aksi Balap Liar, Personel Polsek Tanah Luas Patroli Seputaran Jalan Exxon Mobil

Sebelum mendapatkan bantuan, warga calon penerima bantuan RTLH akan disurvei terlebih dahulu apakah tepat untuk mendapatkan bantuan. Jika lolos verifikasi, bantuan akan diberikan senilai Rp 17.500.000,00 dalam dua premis melalui Bank Jatim. (Ang).

Baca Juga:  Paguyuban Angkutan Pelajar Geruduk DPRD Trenggalek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *