Kenapa Demikian? Praktek Pungli tetap berjalan namun penegak Hukum tidak ada tindakan tegas apalagi Dinas Pendidikan pura pura buta mata hatinya kata Priya Ketua Umum NGO HDIS.
Baca beritanya: SDN Cerme Kidul Kabupaten Gresik Lakukan Pungli LKS Per-Murid Bayar Rp. 40 Ribu, Kepala Dinas Pendidikan Mahin Spd, Enggan Memberikan Staetmen Belum di Sikapi Saber Pungli.
Jika di Kabupaten Gresik terdapat 100.000 Murid dikalikan 40 Ribu? Sudah Rp. 4.000.000 Didinas Pendidikan Gresik hanya dari Pungli LKS belum lainnya.
Cerme Kidul Gresik, www.jejakkasus.info – Rabu 15 Maret 2017, LKS: merupakan suatu bahan ajar cetak berupa lembaran berisi tugas yang di dalamnya berisi petunjuk, langkah-langkah untuk menyelesaikan tugas. LKS dapat berupa panduan untuk latihan pengembangan aspek kognitif maupun panduan untuk pengembangan semua aspek pembelajaran dalam bentuk panduan eksperimen dan demonstrasi.
LKS Lembar Kegiatan Siswa merupakan materi ajar yang dikemas sedemikian rupa agar siswa dapat mempelajari materi tersebut secara mandiri.
Pengertian LKS ialah lembar kerja yang berisi informasi dan perintah/instruksi dari guru kepada siswa untuk mengerjakan suatu kegiatan belajar dalam bentuk kerja, praktek, atau dalam bentuk penerapan hasil belajar untuk mencapai suatu tujuan.
Tujuan dan Manfaat Pembelajaran Menggunakan LKS Lembar Kerja Siswa
Depdiknas dalam panduan pelaksanaan materi pembelajaran dan alternatif, tujuan pengemasan materi dalam bentuk LKS.
LKS adalah untuk membantu siswa menemukan suatu konsep LKS mengetengahkan terlebih dahulu suatu fenomena yang bersifat konkrit, sederhana, dan berkaitan dengan konsep yang akan dipelajari. LKS memuat apa yang (harus) dilakukan siswa meliputi melakukan, mengamati, dan menganalisis.
LKS membantu siswa menerapkan dan mengintegrasikan berbagai konsep yang telah ditemukan
LKS berfungsi sebagai penuntun belajar LKS berisi pertanyaan atau isian yang jawabannya ada di dalam buku. Siswa akan dapat mengerjakan LKS tersebut jika membaca buku.
LKS berfungsi sebagai penguatan
LKS berfungsi sebagai petunjuk praktikum.
Hasil investigasi Jejak Kasus: di wilayah hukum Gresik, Rendy Juliansah 9 tahun alamat Dusun Geger Kulon Desa Iker iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik salah satu murid SDN Cerme Kidul, Lebar LKS yang seharusnya Gratis namun Rendy mengaku telah membayar ke ibu Guru Lani sebesar Rp. 8 Ribu per buku LKS, dan saat di konfirmasi nama kepala Sekolahnya adalah bapak Tatang, ucapnya.
Lebih lanjut: Sanaji selaku wali murid orang tua Rendy Juliansah juga membenarkan ketika di konfirmasi bahwa buku LKS tersebut membayar, Ucapnya kepada Jejak Kasus pukul 13.10 Wib.
Larangan penjualan buku Paket/LKS di lingkungan sekolah itu, didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
mengacu kepada PP 178/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 181.
Disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mahin Spd, saat di Konfirmasi melalui whatsaap 0813321622XX, tidak memberikan staetmen hanya di buka dan di baca. Dan Masih banyak Data Pungli LKS di SD-SD lainnya. hingga berita di angkat.(Priya).