Investigasi Jawa Barat – cirebon kota | Detikkasus.com -, Salah satu tokoh pemerhati baik kota ataupun Kabupaten yang namanya tidak mau disebutkan menjelaskan kepada team investigasi detikkasus.com unit Jabar, di dalam aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah jelas berapa ancaman bagi pengguna dan pengedar obat terlarang tersebut.
“Kalau dia (Zenith) sudah masuk dalam daftar obat terlarang golongan satu, berarti sudah jelas kena UU Nomor 35 tahun 2009 tersebut, berarti 15 tahun penjara menanti pengguna atau pengedar,” ucapnya Rabu, (19/9/2018).
selama ini proses penindakan terhadap pelaku, baik pengguna maupun pengedar selalu terbatas atau di batasi oleh aturan Kementrian Kesehatan yang lama.
Dengan direvisinya aturan tentang obat Zenith atau obat terlarang yang mengandung Kasoprodrol ini maka artinya penindakannya secara proses hukum sudah mengacu pada aturan Undang Undang narkotika ini yang memang kita tunggu selama ini, agar generasi muda tidak terus terjerumus dan ditipudaya bandar zenit dan sejenisnya,” timpalnya.
Bahkan Menurut Sang Pemerhati ini, dengan dimasukannya Zenith atau obat lainnya yang sejenis, dalam kategori Narkotika, maka hukuman bagi para pelaku bisa maksimal.
“Dengan ancaman hukuman yang begitu lama itu, akan melahirkan efek jera, terutama yang kita ketahui selama ini yang diduga kuat sebagai pemilik warung dan sekaligus bandar obat zenith/pengedar yang bertempat dibelakang terminal harjamukti kota cirebon dianggap sebagai pemicu hancurnya generasi penerus dikota cirebon dan sekitarnya.
Bagai mana tindakan penegak hukum mengenai hal tersebut, apakah akan tetap dibiyarkan atau diberantas secaratuntas agar nama baik cirebon yang dianggap sebagai kota wali akan tetap terjaga dimata publik.
Apabila penegak hukum masih tutup mata maka hancurlah generasi muda, dan generasi muda akan ketergantungan obat.
Perdagangan obat zenit dan sejenisnya bukan hal baru dikota cirebon, kurang lebihnya sudah berjalan dua tahun tapi diduga belum tersentuh hukum dan terkesan penegak hukumpun tumpul dimata bandar obat tersebut seolah takbisa berkutik, ada apakah ini? Padahal obat tersebut jelas terlarang dan dilarang, bahkan sejak beberapa tahun lalu terus terjadi sampai saat ini,” paparnya.
( SL // Investigasi Jabar )