Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Tambak udang PT.Dua Putra Perkasa Pratama di desa Linau Kecamatan Maje di protes warga.
Tambak PT.DPPP memiliki izin lokasi seluas 60 hektar dengan izin lingkungan seluas 48 hektar,masa berlaku perizinan di duga sudah habis.
Kepala Dinas PMPTSP Kaur Alfian SH bersama Kasi Bidang perizinan Saro’i Rabu 4/4 kepada detikkasus.com mengatakan perizinan PT.DPPP sudah habis,prusahaan belum pernah meregister perizinan.
Terkait tentang pembuangan limbah PT.DPPP ke sungai,sampai saat ini belum ada izin,apalagi laporan hasil peneltian (labor) untuk menentukan baku mutu air limbah jelas tidak ada kata Saro’i.
Warga Linau Jhon mengatakan,di tapsir PT.DPPP sudah melawan hukum dengan melanggar ketentuan undang-undang namun sejauh ini tim terpadu seakan-akan tidak berani memberikan sangsi pada perusahaan,ini ada apa sesungguh nya…? tanya Jhon.
Dugaan saya,tim terpadu tidak tegas dan takut untuk menjatuhkan sangsi pada prusahaan ujar Jhon,padahal pakta sudah jelas,kolam limbah hanya ada 4 kolam,dan air limbah di buang ke sungai tampa izin,kok diam2 saja…? Kemana saja tim khusus/tim terpadu,kekutan tim terpadu,sebagai landasan hukum sudah ada,berupa SK lalu pertanyaan nya kok adem ayem,seolah tidak ada masalah/kasus,hal ini sangat aneh kata Jhon.
Pimpinan PT.DPPP Adi Sutedjo hingga berita di kirimkan belum dapat di hubungi revorter detikkasus.
(Reza)