Lampung Utara | Detikkasus.com – Terkait anggaran dana desa (DD),Desa muara dua kecamatan abung tinggi kabupaten lampung utara,oknum kepala Desa muara dua elzamzami di duga ada indikasi pemalsuan tanda tangan ketua BPD desa tersebut,
mulai dari pembahasan RPJMDES,RKPDES dan APBDES tahun 2022 s/d 2023 ketua BPD Desa muara dua merasa tidak pernah di libatkan sama sekali.
Saat di komfirmasi awak media sekira pukul 17.30 wib
Minggu/02/07/2023 di rumah kediaman warga yang engan di sebutkan namanya, mengatakan,
” disini saya selaku ketua BPD saya merasa di rugikan dan tidak di hargai lagi
Di karna kan saya belum pernah sama sekali menandatangani RPJMDES,RKPDES maupun APBDES di mulai Dari tahun 2022 s/d 2023 bahkan cap BPD tidak dengan saya lagi dan saya ketua BPD desa muara dua tidak pernah di libatkan lg”
ucapnya.
dalam pembahasan anggaran dana desa
Di tambah lagi dalam struktur pemerintahan Desa muara dua juga di duga beraroma KKN,
pasalnya adik kandung kepala Desa tersebut juga menjabat selaku Kaur keuangan/ (bendahara),sementara dalam aturan,KKN Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelengara Negara secara melawan hukum yang mengguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat,bangsa dan negara.
Lanjut,sanksi pelaku nepotisme menurut pasal 22 UU no.28 tahun 1999,
Setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun,denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.
Terpisah,
Saat awak media ini berkunjung ke kediaman kades muara dua ingin mengkonfirmasi namun kades tidak ada di tempat,lalu setelah beberapa jam kemudian awak media ini mencoba menghubungi kades melalui via pesan whats up.
dan awak media mengkonfirmasi
Kades tersebut,namun kades tidak menjawab apa yang menjadi pertanyaan awak media melainkan membalas dalam pesan whats up nya pukul 23.09. Wib tadi malam
” kalau mau konfirmasi besok senin jam 9 sy tunggu di kantor ” balasnya.
(tim/red)
Bersambung.