Kabupaten Kaur | Detikkasus.com – Satu tambak udang yang berada di dalam wilayah Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu SP.1
Kepala Dinas Perikanan Misralman melalui Sekretaris Perikanan di sampaikan Kepala Bidang PDS.KP Sulaiman,tambak udang vaname atas nama M.Ari Dewantoro benar di SP.1 kita beri kesempatan selama 30 Hari kedepan sejak keluar nya SP.1 kata Sulaiman
Di jelaskan Sulaiman tambak M.Ari Dewantoro di SP.1 dengan alasan Pengembangan tempat usaha budidaya udang di duga tidak sesuai RTRW apalagi lokasi pengembangan tambak tersebut di dalam zona wisata,kemudian laporan mereka status usaha tambak mikro kecil,setelah tim cek di lapangan
status usaha mikro kecil tidak masuk logika melainkan penilaian tim,tambak tersebut non mikro kecil
Diperkirakan luas tempat usaha tambak M.Ari Dewantoro seluas 7 Ha dan perhektar di perhitungkan biaya oprasional 3 Miliar kalau di kalikan tujuh Hektar sudah 21 Miliar dan tidak masuk Usaha kecil mikro atau UKM
Terahir petambak diduga tidak menunaikan kewajiban sesuai dengan standar usaha,atau standar oprasi prosedur yang di miliki oleh tambak M.Ari Dewantoro
Rsp