Bangka Belitung | Detikkasus.com – Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Seperti Yang Diketahui oleh masyarakat umum marakny rokok ilegal di jual bebas,
Dan di duga hampir Lima tahun bos berkedok jualan mainan tampa Tersentu pihak pihak yang berwenang,
Baecukai dan ASN,
Rokok Ilegal tembakau Yang di kemas dalam bungkus kecil dan di jual bebas dan Selalu di minati oleh penikmat rokok,
Tak jarang pula Masarakat yang tergiur rokok murah dan bagi penikmat rokok harus lebih teliti dengan rokok ilegal yang bs merusak kesehatan,
Lain hal dengan Rokok ilegal yang beredar di pangkal pinang/kebupaten Bangka,
Beberapa Bos di duga Menampung,Menimbun saat ini dengan masif,
Mengedar keras Rokok ilegal yang berasal dari luar daerah,
Berdasar kan regulasi Rokok pada umum nya berlabel kan bea cukai,
Sehingga terbilang harus masuk dari daftar instansi terkait,
Terutama Rokok ilegal yang bermerek Seven ini,
Dan banyak lagi merek-merek rokok ilegal yang di jumpai kawasan Pangkalpinang/kebupaten Bangka,
Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dan sudah dimanipulasi pihak pihak yang( tidak bertanggung jawab),
Pasalnya cukai tersebut tidak sesuai dibayar sesuai dengan jumlah isi rokok yang terhitung (12) batang rokok dalam satu bungkus di gunakan untuk (20) batang dalam satu bungkus,
Dari narasumber yang tidak mau di sebutkan nama nya (Red),
Mengatakan ada beberapa jenis rokok yang berbeda dan bos yang berbeda pula berinisial (AM),(SM)dan (IR)
Lalu ia menambahkan seluruh toko yang ada pangkal pinang/kebupaten Bangka,
Di sampaikan (Humas)Agung di kantor Bea cukai,
Jenis rokok ilegal bermerek,
Seven,
Link,
Diza,
Unggul,
Seven putih,
Nayan
Dll,
Di duga distributor nya Toko yang berkedok mainan Anak-anak yang berinisial (AM) imbuh nya.
Kemudian awak media mengkonfirmasi Bos yang berinisial (Am),(SM) melalui Via Whatssapp (WA). Pada hari selasa,10,10,2023 pukul 14.34 Wib dan sampai sekarang belum ada tanggapan hingga saat ini.
Dalam hal ini,
Pengedar dan Penjual Rokok ilegal di pidana melanggar pasal undang undang RI NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI,
Pasal 54: Setiap orang yang
Menawarkan,
Menyerahkan,
Menjual,
Menimbun,
Atau menyediakan untuk dijual tidak dikemas untuk penjualan eceran tidak dilengkapi pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
Sebagai di maksud dalam pasal 29 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2(dua)kali cukai yang seharusnya di bayar.
Peredaran rokok ilegal Tanpa cukai resmi segera dapat di atasi,
Bea cukai dan kepolisian,
Di karena negara akan mengalami kerugian yang terus-terus membesar kalau penegak hukum tidak jeli dan cepat menindak lanjuti rokok ilegal yang marak beredar di bangka
Dan team detikkasus akan berupaya mencari informasi dan mengkonfirmasi kepada (APH),
Pemerintahan,
Dan terutama di dalam bidang yang bersangkutan yaitu Bea Cukai,
Kenapa sampai sekarang belum ada tindakan dan titik terang masalah tersebut.
( Hotamarboy/tiem)