Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kaur l Sat Reskrim Polres Kaur di pimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Welli Wanto Malau S.IK,MH bersama Kanit Pidum IPDA.Rizki Dwi Cahya S.Tr.K mengamankan seorang warga asal Medan berinisila DWS (17) Alamat Di Jumasihala Kec.Pematang Raya Kab. Simalungun Prov.Sumut
DWS diduga telah melakukan tindak pidana penggelapaan sebagaimana dimkasud dalam Pasal 372 KUHP
Penangkapan DWS berdasarkan laporan dari JENDRI HAHOTAN PURBA, 30 tahun,alamat Tegal Sari Desa Karang Suci Kec Arga Makmur Kab Bengkulu Utara sesuai Laporan polisi Nomor : LP / 131- B / III / 2019 / BKL / RES KAUR, TGL 05 Maret 2019
Terduga DHS sebelumnya merupakan pegawai Koperasi “Damai sejahtera” milik Pelapor An.JENDRI HAHOTAN PURBA
Keterangan Jondri pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 terduga DHS membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam yang merupakan inventaris koperasi damai sejahtera dengan alasan untuk menagih
Namun sampai dengan dilaporkan terduga tidak kembali lagi ke Koperasi dan setelah dihubungi bahwa DWI HANDO SINAGA tersebut telah menggadaikan sepeda motor tersebut dan pulang ke Kab Simalungun Prop Sumatera Utara
Penangkapan sudah di koordinasi dengan Pihak Polres Simalungun dan di back up oleh opsnal Polres simalungun demikian Kapolres Kaur AKBP,Arief Hidayat melalui Humas Polres Kaur
(Rza)