Di Duga Dalam Kawasan Sempadan Pantai, Pemilik Tambak Belum Terjamah Hukum

Detikkasus.com | Bengkulu – Sekitar 32 unit tambak budidaya udang di kabupaten Kaur terus berkembang

Meski di ketahui beberapa lokasi tambak di duga didalam kawasan sempadan pantai dan disekitar lahan pertanian (sawah)

Salah satu oknum di Dinas teknis terkait mengatakan,untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan (sempadan pantai) yang tidak sesuai dengan kajian AMDAL sepertinya bukan wewenang kabupaten melainkan wewenang Kementrian (pusat)

Baca Juga:  Hindari Penyimpangan Anggota Propam Polres Buleleng Awasi Kegiatan Pelayanan Samsat

Oleh sebab itu untuk menertipkan petambak budidaya udang di nilai sulit terlaksana,buktinya sempat terbentuk tim terpadu yang meliputi Dinas teknis terkait (TKPRD) dengan bantuan Polisi & Kejaksaan,hasilnya mana…justru usaha tambak tetap bertambah

Baca Juga:  Telah Terjadi Kebakaran Bangunan Vila Waterfall Di Banjar Dinas Asah, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar

Salah satu tambak udang diduga dalam kawasan sempadan pantai berada di desa Tebing Rambutan kecamatan Nasal,saya mengira penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan kurang tegas kata ketua DPC.LPK-MS Kaur Fauzan

Baca Juga:  Dugaan BPK Aceh Timur, Disinyalir Terkesan Mandul.

Saya tegaskan banyak tambak udang yang tidak menyetorkan pajak penghasilan sebagai pendapatan daerah dengan alasan belum memiliki regulasi yang jelas (Dasar Hukum) imbuh Fauzan

Pemilik usaha tambak Tebing Rambutan hingga berita ini dikirimkan belum dapat di kompirmasi creu awak media.(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *