Di Duga Dalam Kawasan Sempadan Pantai, Pemilik Tambak Belum Terjamah Hukum

Detikkasus.com | Bengkulu – Sekitar 32 unit tambak budidaya udang di kabupaten Kaur terus berkembang

Meski di ketahui beberapa lokasi tambak di duga didalam kawasan sempadan pantai dan disekitar lahan pertanian (sawah)

Salah satu oknum di Dinas teknis terkait mengatakan,untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan (sempadan pantai) yang tidak sesuai dengan kajian AMDAL sepertinya bukan wewenang kabupaten melainkan wewenang Kementrian (pusat)

Baca Juga:  PDIP Meradang Hadapi Pilgub Jatim Calon Gus Ipul-Anas

Oleh sebab itu untuk menertipkan petambak budidaya udang di nilai sulit terlaksana,buktinya sempat terbentuk tim terpadu yang meliputi Dinas teknis terkait (TKPRD) dengan bantuan Polisi & Kejaksaan,hasilnya mana…justru usaha tambak tetap bertambah

Baca Juga:  KPUD Sinjai Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Berkas Partai IDAMAN

Salah satu tambak udang diduga dalam kawasan sempadan pantai berada di desa Tebing Rambutan kecamatan Nasal,saya mengira penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan kurang tegas kata ketua DPC.LPK-MS Kaur Fauzan

Baca Juga:  Polsek Sukasada Terjunkan Personil Dalam Rangka Pengamanan Promosi Objek Wisata Desa Ambengan

Saya tegaskan banyak tambak udang yang tidak menyetorkan pajak penghasilan sebagai pendapatan daerah dengan alasan belum memiliki regulasi yang jelas (Dasar Hukum) imbuh Fauzan

Pemilik usaha tambak Tebing Rambutan hingga berita ini dikirimkan belum dapat di kompirmasi creu awak media.(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *