Di Duga Cabuli Anak Bawah Umur, Bapak Di Amankan Polisi

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu l Satuan Reskrim Polres Kaur berhasil mengamankan seorang bapak yang mana di duga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur

Penangkapan RZ langsung di pimpin oleh bapak Plt Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU.Welliwanto Malau S.iK.MH dengan personil kanit pidum IPDA.Rizki Dwi Cahya Putra S.Trk

Baca Juga:  Keluarga Besar Ormas BMPBB Gelar Buka Puasa Bersama Di Angkringan Dulla Jalan Balai,Ajang Eratkan Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan

Penangakapan di laksanakan pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekitar pukul 01.15 WIB (Dini hari) tampa perlawanan.

Pelaku RZ 44 tahun di ketahui beralamat di Desa Tanjung Alam Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Penangkapan di lakukan oleh petugas dengan alasan RZ di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap korban nya anak dibawah umur

Baca Juga:  Pemdes Desa Kampung Bogor Adakan Pra Pelaksanaan Kegiatan

Kasus pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap korban anak-anak

Baca Juga:  Catatan Sejarah Jejak Rempah Samudra Pasai Di Pamerkan Di Anjongan Aceh Utara Pada PKA - 8

Korban pencabulan tidak lain merupakan anak tiri RZ yang berinisial ES (9) tahun berdasarkan laporan polisi nomor : 44 – B / I / Bkl / Resort Kaur tanggal 19 Januari 2019

Untuk memastikan ES 9 tahun di bawa petugas ke RSUD Kaur untuk di laksanakan visum demikian Plt Kasatreskrim Polres Kaur.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *