Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu l Satuan Reskrim Polres Kaur berhasil mengamankan seorang bapak yang mana di duga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur
Penangkapan RZ langsung di pimpin oleh bapak Plt Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU.Welliwanto Malau S.iK.MH dengan personil kanit pidum IPDA.Rizki Dwi Cahya Putra S.Trk
Penangakapan di laksanakan pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekitar pukul 01.15 WIB (Dini hari) tampa perlawanan.
Pelaku RZ 44 tahun di ketahui beralamat di Desa Tanjung Alam Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Penangkapan di lakukan oleh petugas dengan alasan RZ di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap korban nya anak dibawah umur
Kasus pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap korban anak-anak
Korban pencabulan tidak lain merupakan anak tiri RZ yang berinisial ES (9) tahun berdasarkan laporan polisi nomor : 44 – B / I / Bkl / Resort Kaur tanggal 19 Januari 2019
Untuk memastikan ES 9 tahun di bawa petugas ke RSUD Kaur untuk di laksanakan visum demikian Plt Kasatreskrim Polres Kaur.
(Reza)