Di duga Aparatur Desa Bakti Rasa Masih Mendapatkan Bantuan PKH dan BPNT.

Detikkasus.com |Lampung Selatan – Lampung

SERAGI, 30/05/2020 Diduga Kadus dan kasi pemerintahan Desa Bakti Rasa menerima bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang diketahui oleh pendamping PKH dan kepala desa

Kadus 07 dusun pamong sari Jajang Gunawan Membeberkan hawa dia menerimah PKH yang diketahui oleh pendaping PKH dan kepala desa.

“Sekarang saya sudah mengundurkan diri dari PKH sudah dua bulan yang lalu tetapi pengurusnya tidak serta Merta langsung terputus karena mungkin berapa bulan kedepan masih menerima bantuan PKH dan BPNT ucapa Jajang Gunawan Kadus 07 Desa Bakti Rasa.

Baca Juga:  Bhabin Desa Pegadungan Ajak Warganya Amankan Lingkungan

demikian pula ibu Elis K kasi pemerintahan yang juga menerima bantuan PKH dan BPNT sampai saat ini saya masih menerima bantuan PKH dan BPNT tapi saya akan Risen dibulan enam ini,mungkin karena politik dan saya disuruh milih oleh pak kades PKH atau tetap berkerja di desa.

Ibu ELIS K mengetakan bahwa ia menerima PKH di ketahui oleh pendamping PKH dan kepala desa dan saya di mintak mundur bulan enam ini ujarnya.

Baca Juga:  Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Timur Tahun 2022 di Duga Banyak Kecurangaan,

Seperti yang kita ketahui beberapa Bulan yang lalu Pak Dulkahar kadis sosial perna mengatakan dan memberikan himbauan pada semua perangkat Desa untuk mundur dari program keluarga harapan ( PKH )Jika imbauan tersebut tak diindahkan, maka dinas yang menaungi masalah kebijakan di bidang sosial akan mengancam warga mampu dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Dalam UU ini, penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dalam bentuk kebijakan program.

Baca Juga:  Konser Amal Kemanusiaan Datangkan Artis Ibu Kota Dihadiri Oleh Pemkab, DPRD, Kepolisian, TNI Serta Seluruh Elemen Masyarakat

Di dalam undang-undang itu pada Pasal 42 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.

Dengan adanya aparatur desa yang masih menerima bantuan PKH dan BPNT di Desa Bakti Rasa ini maka apa yang di sampaikan oleh Kadis sosial tak di jalankan sebagai mana mestinya oleh kades dan pendamping PKH.( joe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *