Di duga Aparatur Desa Bakti Rasa Masih Mendapatkan Bantuan PKH dan BPNT.

Senin, 1 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Lampung Selatan – Lampung

SERAGI, 30/05/2020 Diduga Kadus dan kasi pemerintahan Desa Bakti Rasa menerima bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang diketahui oleh pendamping PKH dan kepala desa

Kadus 07 dusun pamong sari Jajang Gunawan Membeberkan hawa dia menerimah PKH yang diketahui oleh pendaping PKH dan kepala desa.

“Sekarang saya sudah mengundurkan diri dari PKH sudah dua bulan yang lalu tetapi pengurusnya tidak serta Merta langsung terputus karena mungkin berapa bulan kedepan masih menerima bantuan PKH dan BPNT ucapa Jajang Gunawan Kadus 07 Desa Bakti Rasa.

Baca Juga:  KEJUARAAN BULUTANGKIS “DANLANTAMAL IV CUP 2017” RESMI DIBUKA

demikian pula ibu Elis K kasi pemerintahan yang juga menerima bantuan PKH dan BPNT sampai saat ini saya masih menerima bantuan PKH dan BPNT tapi saya akan Risen dibulan enam ini,mungkin karena politik dan saya disuruh milih oleh pak kades PKH atau tetap berkerja di desa.

Ibu ELIS K mengetakan bahwa ia menerima PKH di ketahui oleh pendamping PKH dan kepala desa dan saya di mintak mundur bulan enam ini ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Berikan Hadiah kepada Juara Lomba Siskamling Se-Kabupaten Lampung Utara.

Seperti yang kita ketahui beberapa Bulan yang lalu Pak Dulkahar kadis sosial perna mengatakan dan memberikan himbauan pada semua perangkat Desa untuk mundur dari program keluarga harapan ( PKH )Jika imbauan tersebut tak diindahkan, maka dinas yang menaungi masalah kebijakan di bidang sosial akan mengancam warga mampu dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Dalam UU ini, penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dalam bentuk kebijakan program.

Baca Juga:  Menjalin Sinergitas TNI – Polri Adakan Jalan Sehat Bersama Di Malang | Reporter : Z,Arifin

Di dalam undang-undang itu pada Pasal 42 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.

Dengan adanya aparatur desa yang masih menerima bantuan PKH dan BPNT di Desa Bakti Rasa ini maka apa yang di sampaikan oleh Kadis sosial tak di jalankan sebagai mana mestinya oleh kades dan pendamping PKH.( joe/Red)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB