Di Desa Karangan Kepohbaru, LSM Dilarang Masuk

Minggu, 12 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | Bojonegoro

Ditengah pandemi virus Corona (Covid-19), Pemerintah Desa Karangan Kecamatan Kepohbaru memebuat Surat Pemberitahuan dengan nomor. 470/341/51.08.23/2020 tertanggal 29 Maret 2020 yang menyatakan sehubungan adanya upaya antisipasi penyebaran Covid-19, untuk sementara waktu Koperasi simpan pinjam/bank/plecit(titil), Bank Harian/mingguan, Debt Colector, Sales, Penjual keliling Luar Desa, pencari Kawol bahkan LSM pun dilarang masuk/memasuki Desa tersebut sampai keadaan kondusif. Surat Pemberitahuan tersebut ditandatangani kepala Desa Karangan Uswantoro.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Menerima Kunjungan Kerja Deputi pelayanan Publik Kemen PAN dan RB

Sementara Uswantoro Kepala Desa Karangan sampai berita ini ditulis Sabtu (11/04/2020), pihaknya belum bisa dikonfirmasi, saat awak media menghubungi via ponsel/WhatsApp pribadinya.

Sementara Imron salah seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bojonegoro menyayangkan adanya surat pemberitahuan Kepala Desa Karangan tersebut,
“Himbauan itu sah-sah saja, mestinya harus ada dasar hukumnya, kenapa ada LSM Dilarang?,” Ujarnya saat dimintai keterangan awak media, (11/4).

Baca Juga:  Kapolres Ponorogo Hadiri Giat Facus Gruop Discusion Pilkada Tahun 2020

Imron juga menambahkan, “misal, ada salah satu lembaga swadaya masyarakat yang peduli Covid-19 dan memberikan bantuan masker atau hand sanitizer, apa juga nggak boleh?,” Tandas Imron.

“Penanggulangan covid-19 ini menjadi tanggungjawab kita bersama, dan semua kalangan harus memahami dan menyadari hal itu. Ironis sekali, jika LSM dilarang masuk seperti halnya penjual keliling, pencari Kawol dan Bank titil. Jangan-jangan timbul persepsi dimasyarakat LSM disamakan dengan itu, padahal LSM beda, harusnya itu dikaji ulang agar tidak timbul mis komunikasi dengan pihak Pemerintahan Desa,” pungkas Imron. (Her)

Baca Juga:  Kembangkan Inovasi Teknologi, Fatkul Ilma Asal Bojonegoro Raih Juara 2 Pemuda Pelopor Nasional

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru