Di Desa Karangan Kepohbaru, LSM Dilarang Masuk

Jejakkasus.info | Bojonegoro

Ditengah pandemi virus Corona (Covid-19), Pemerintah Desa Karangan Kecamatan Kepohbaru memebuat Surat Pemberitahuan dengan nomor. 470/341/51.08.23/2020 tertanggal 29 Maret 2020 yang menyatakan sehubungan adanya upaya antisipasi penyebaran Covid-19, untuk sementara waktu Koperasi simpan pinjam/bank/plecit(titil), Bank Harian/mingguan, Debt Colector, Sales, Penjual keliling Luar Desa, pencari Kawol bahkan LSM pun dilarang masuk/memasuki Desa tersebut sampai keadaan kondusif. Surat Pemberitahuan tersebut ditandatangani kepala Desa Karangan Uswantoro.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Gelar Rakor dengan Pimpinan Bank Antisipasi 3C

Sementara Uswantoro Kepala Desa Karangan sampai berita ini ditulis Sabtu (11/04/2020), pihaknya belum bisa dikonfirmasi, saat awak media menghubungi via ponsel/WhatsApp pribadinya.

Sementara Imron salah seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bojonegoro menyayangkan adanya surat pemberitahuan Kepala Desa Karangan tersebut,
“Himbauan itu sah-sah saja, mestinya harus ada dasar hukumnya, kenapa ada LSM Dilarang?,” Ujarnya saat dimintai keterangan awak media, (11/4).

Baca Juga:  Program Santunan Duka Pemkab, Ringankan Beban Warga Bojonegoro

Imron juga menambahkan, “misal, ada salah satu lembaga swadaya masyarakat yang peduli Covid-19 dan memberikan bantuan masker atau hand sanitizer, apa juga nggak boleh?,” Tandas Imron.

“Penanggulangan covid-19 ini menjadi tanggungjawab kita bersama, dan semua kalangan harus memahami dan menyadari hal itu. Ironis sekali, jika LSM dilarang masuk seperti halnya penjual keliling, pencari Kawol dan Bank titil. Jangan-jangan timbul persepsi dimasyarakat LSM disamakan dengan itu, padahal LSM beda, harusnya itu dikaji ulang agar tidak timbul mis komunikasi dengan pihak Pemerintahan Desa,” pungkas Imron. (Her)

Baca Juga:  Musdes Hatiran Membahas Penyusunan RKPDes T.A 2021

Respon (1)

  1. Melarang Suatu Lembaga Sosial Kontrol Melaksakan Kegiatan Besrti Kepdes Di duga Ada sesuatu di Desa itu.Seorang Kepala desa yg tidak Mengerti Aturan dan Per UU itu lah JadiNYA negara Kita,di Duga Dia Terpilih sbg Kepdes Nyogok Rakyat dan Tidak Punya Pendidikan…Hei Kep Des Kamu Baca UU PERS dan UU KIP no 14 th 2008 ya..!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *