DI CURIGAI TIDAK STANDART KOLAM LIMBAH PABRIK CPO JEBOL “MASARAKAT & BPD MENUNTUT GANTI RUGI”

 

 

Detikkasus.com | Kolam limbah pabrik CPO Perusahaan Cipatmas Bumi Selaras terletak di hutan desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur belakangan ini di protes warga dengan BPD desa Ulak Pandan.

Di tengarai kolam limbah CPO tersebut hanya mempunyai 8 petak kolam limbah dengan ukuran tidak mencapai standart,berdasarkan keterangan masyarakat,kolam limbah perusahaan CPO yang memenuhi ukuran standart panjang 100 meter lebar 100 meter dengan kedalaman 10 meter,kolam limbah standart minimal 11 unit ujar Azi.

Baca Juga:  Gaji Kasun Mlaten Tidak Dibayar Selama 3 Tahun, Lapor Bapemas.

Jadi saya mencurigai jebol nya kolam limbah CPO Perusahaan PT.CBS itu di sebabkan tidak mampu menahan tampungan limbah,apalagi ketika hujan tanah di sekitar pabrik dan kolam limbah itu menjadi labil sehingga mudah amblas ungkap nya.

Baca Juga:  Unit Opsnal Polsek Sawan Tempati Kring Serse Guna Menekan Tindak Kriminalitas dan Kejahatan Lainnya

Di duga akibat kolam limbah CPO jebol air limbah masuk ke aliran buluran (anak sungai) Kandis dan meluap hingga mengakibatkan tanaman padi dan sawah masyarakat menjadi rusak,maka nya masyarakat dengan BPD desa Ulak Pandan menuntut ganti rugi tanaman padi di sawah mereka imbuh Azi.

Baca Juga:  DETIK KASUS | “SELENGGARAKAN VIDEO CONFERENCE NASIONAL"

Berdasarkan keterangan di sampaikan Azi,surat tuntutan masyarakat telah di sampaikan kepada Camat Kecamatan Nasal,Kepala Desa Ulak Pandan dan Koprasi,Graha Mitra Selaras dan Polsek Nasal.

Masyarakat bersama BPD desa Ulak Pandan menekan kan kepada perusahaan agar tidak membuang limbah ke sungai buluran Kandis dan menutup kolam limbah CPO.(Resa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *