Detikkasus.com | Bojonegoro
Seorang kakek berinisial LM yang berusia 68 tahun, yang beralamatkan di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonenegoro, Provinsi, Jawa timur ini, tega mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 8 tahun ini, hingga 5 (lima) kali.
Seorang kakek yang moralnya bejat itu, sebetulnya masih bertetangga dengan korban. Setiap hendak melakukan niat jahatnya itu, LM (68) mengajak Bunga ke rumahnya dan diajak “main” di rumah belakang yang dimanfaatkan untuk dapur itu.
Untuk membangkitkan gairah seksnya, pelaku memutar video porno yang dimiliki di dalam handphone miliknya itu. Setelah puas melakukan pelecehan seksual, kakek yang berperawakan kurus dan kecil itu, memberikan imbalan uang Rp 5 ribu kepada Bunga dengan alasan untuk beli jajan.
Kepada penyidik, peaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadap Bunga selama 5 kali, terhitung sejak buan Juli hingga November 2019. Perbuatan tak senonoh itu, dilakukan di tempat yang sama yaitu di dapur yang ada di rumah pelaku itu.
Terbongkarnya kejadian itu, setelah Bunga mengaku kepada orang tuanya jika dirinya mendapat perlakukan yang tak senonoh dari LM itu. Mendapat pengakuan itu, orang tua Bunga marah besar dan langsung membawa anaknya untuk dilakukan visum.
Selanjutnya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukosewu, Selasa (12/11/2019). Mnindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukosewu langsung bergerak dan berhasil menangkap LM di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Sehingga, LM digelandang ke Mapolsek Sukosewu dan mendekam sel jeruj besi sambil meratapi nasibnya. Dikarenakan kasus tersebut adalah pelecehan seksual sehingga, pihak Polsek Sukosewu melimpahkanya ke UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Rekrim Polres Bojonegoro.
“Korban merupakan anak yang masih di bawah umur karena masih berusia 8 tahun sehingga perlu didampingi oleh UPPA Polres Bojonegoro untuk dilakukan pendampingan guna memulihkan mental si anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, dalam Konferensi Pers, yang digelar di halaman Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Senin (18//11/2019).
Masih menurut kapolres, setelah dilakukan pemeiksaan secara intensif diperoleh keterangan bahwa korban telah memperoleh perlakuan tak senonoh oleh pelaku hingga berlangsung selama 5 kali.
“Korban perlu mendapat pendampingan untuk mental psikisnya, untuk menghilangkan efek trauma agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. Juga untuk memulihkan kembali kondisi mental korban,” tegasnya.
Dalam kejadian itu, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni, pakaian korban dan handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 junto 82, undanga-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Her/mam)