Dewan Trenggalek Sahkan Raperda P-APBD TA 2021 Menjadi Perda

TRENGGALEK I detikkasus.com – DPRD Kabupaten Trenggalek mengelar sidang paripurna tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2021 disahkan menjadi Perda. Kamis malam, (30/09/2021) di gedung paripurna DPRD Trenggalek lantai II.

Menurut Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Doding Rahmadi mengatakan, “Sektor pendapatan daerah di PAPBD ini berkurang Rp. 27 miliar. Namun lanjutnya “di sektor belanjanya bertambah sekitar Rp. 80 miliar,” kata pria yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Trenggalek ini.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Pejabat Teknis Bidang Keuangan dengan Harapan Kepala Desa

Lanjut Doding, perubahan itu terjadi karena devisit anggaran sebesar Rp. 205 miliar. “Jadi dalam perubahan ini devisit anggaran rencananya dicover dengan pos pembiayaan,” tandasnya.

Sementara ditempat yang sama Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, “hari ini agenda paripurna terkait persetujuan Perda Perubahan APBD tahun 2021. Alhamdulillah sudah disetujui, artinya semua asumsi sudah bisa diterima, tinggal kita mintakan evaluasi dari Gubernur untuk nanti kita laksanakan kegiatan-kegiatannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Proyek Sport Center Tak Siap, Ada Apa??

Ditanya poin penting dalam perubahan anggaran APBD, Bupati arifin menambahkan “poin-poinnya terkait asumsi seperti pembangunan yang kemarin ada SILPA. Kemudian kita restruksurisasi kegiatan-kegiatan yang lain,” imbuh pemimpin muda itu

Baca Juga:  Cegah Penyakit Genetik Sejak Masa Kehamilan

Kemudian juga pembentukan perusahaan daerah Jwalita Energi juga sudah masuk. Kemudian pengalihan aset kemarin masih dicatat dalam kekayaan daerah yang belum dipisahkan. Kemudian dalam PAPBD ini sudah dipisahkan.

“Termasuk juga pencairan dari alokasi dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dimasukkan dalam unsur pembiayaan,”pungkasnya.(Adv/Adi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *